Pembatalan Ikrar Wakaf oleh Naẓhīr Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi kasus putusan nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska)

Triana Andariah, Deddy Effendy

Abstract


Perwakafan tanah milik yang merupakan salah satu dari perbuatan wakaf adalah perbuatan yang dapat dikatakan suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh seorang (umat Islam) atau badan hukum.Perwakafan tanah milik dalam perkembangannya masih banyak mengalami masalah, baik dari segi Ikrar wakafnya, maupun dari segi pengelolaannya. Hal ini dibuktikan dengan permasalahan yang terdapat dalam Putusan Nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska, dimana naẓhir selaku Masjid Assegaf membatalkan ikrar wakafnya dengan wakif yaitu Ibu Rugiyah.Bagaimanakah status obyek tanah wakaf setelah dibatalkan oleh naẓhir, dan bagaimanakah analisis kasus tersebut berdasarkan hukum Islam serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.Sesuai dengan permasalahan dan tujuan dari penelitian, maka sifat dari penelitian ini adalah bersifat Metode penelitian deskriftif analisis dan yuridis normatif, analisis data dengan metode Yuridis Normatif Kualitatif.

 

Waqf possession, which is one of the waqf deed is a deed that can be said to be holy, noble and commendable carried out by a (Muslims) or body hukum.Perwakafan owned land in the development of many experiencing problems, both in terms of the Pledge wakafnya, as well as from In terms of management. This is evidenced by the problems contained in Decision No. 0260 / Pdt.G / 2012 / PA.Ska, where Nazhir as Masjid Assegaf cancel pledge waqf with wakif is Mrs. Rugiyah. How about status objects donated land after canceled by Nazhir, and how the case analysis is based on Islamic law, and Law No. 41 Year 2004 on Wakaf.Sesuai the problem and the purpose of the study, the nature of this research is method descriptive and normative analysis, data analysis with qualitative normative juridical method.


Keywords


Cancellation, Pledge Waqf, Nazhir.

References


Abdul GhofurAnshori,HukumdanPraktikPerwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005.

Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta, 2003.

Ibn Hajr al-Asqolani, Bulu Ì‚ghul Mara Ì‚m, Da Ì‚r al-Ilmu, Surabaya, 2007.

Imam Suhadi, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, PT Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 2002.

Muhammad Yunus, Arab-Indonesia, PT Hida Karya Agung, Jakarta, 2005.

Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Darul Ulum Press, Jakarta,1999.

Peraturan Perundang-undangan :

Republik Indonesia, Undang-UndangNomor 41 Tahun 2004, tentangWakaf.

Republik Indonesia, KompilasiHukum Islam, tentanghukumperwakafan.

Sumber Lainnya :

Direktorat Putusan Pengadilan Agama Surakarta, Putusan Pengadilan Agama Surakrta nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska, diakses pada tanggal 01-Maret-2016-pukul 09.00 WIB.

Mochammad Rauf, Rukun Dan Syarat Wakaf Menurut Hukum Islam, diakses pada tanggal 15-Maret-2016-pukul 22.00 WIB.

Lidia Ayuningsih, Wakaf Yang DilaksanakanPadaJaman Modern, diakses pada tanggal 09-Maret-2016-pukul 14.50 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.4328

Flag Counter     Â