Kedudukan Rekam Medis dalam Pembuktian Perkara Malpraktik yang Dilakukan oleh Tenaga Medis Terkait Hukum Positif di Indonesia

Kiki Nurmei Wiyani, Euis Dudung Suhardiman

Abstract


Sesuai Pasal 28 huruf a UUD 1945 setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, salah satu cara untuk mempertahankan kehidupan adalah dengan adanya kesehatan. Kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik, mental, maupun sosial ekonomi. Gangguan kesehatan merupakan suatu hal yang dianggap wajar karena setiap manusia diberikan batasan-batasan dalam kemampuannya untuk bertahan hidup dan setiap manusia yang mengalami gangguan kesehatan pasti akan mencari pengobatan atau terapi agar dapat sehat kembali salah satunya dengan menggunakan jasa dokter atau tenaga medis. Namun pada saat melaksanakan tugasnya, dokter atau tenaga medis terkadang mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan kelalaian yang sering disebut malpraktik medis. Pasien yang menjadi korban malpraktik dapat meminta pertanggungjawaban dokter atau tenaga medis yang melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya dengan menghadirkan beberapa alat bukti di hadapan hakim. Skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana kedudukan rekam medis dalam pembuktian perkara malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis  terkait hukum positif di Indonesia. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalahdeskriptif analisis yaitu menggambarkan secara komperhensif mengenai kedudukan rekam medis dalam pembuktian oerkasa malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis terkait hukum positif di Indonesia. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa rekam medis merupakan alat bukti yang dapat dihadapkan ke muka pengadilan sebagai alat bukti surat yang berada di posisi ketiga setelah keterangan saksi dan keterangan ahli karena alat bukti surat tersebut merupakan alat bukti penunjang karena rekam medis bukan merupakan akta otentik sehingga keberadaannya masih memerlukan interpretasi sehinga diperlukannya alat bukti lain untuk meyainkan hakim. Dokter atau tenaga medis yang melakukan malpraktik harus melakukan pertanggungjawaban sesuap Pasal 79 huruf c Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

 

According to the Article 28 letter a Constitution every human being has the right to live and maintain his life, one way to maintain life is with the existence of health. Basically health regarding all aspects of life, physically, mentally, or social economy. Health disorders is a matter that is considered reasonable because every man was given limitations in its ability to survive and every human being who is experiencing health problems will seek treatment or therapy that can be healthy again one only with the use of the doctor or medical workers. But on when carrying out their tasks, doctor or medical workers sometimes have difficulty in running the task that is causing the negligence that is often called medical malpraktik. Patients who are victims of malpractice can request the accountability of doctors or medical workers who do kellaian in running his profession and presents some of the evidence in the presence of the judges. This bachelor theses will discuss about how the position of the medical record in the evidences malpraktik done by medical personnel related to the positive law in Indonesia. With the problem of how the position of the medical record in the evidences malpraktik done by medical workers and the form of the accountability of crimes related to the positive law in Indonesia.This bachelor theses writing using nomative juridical approach a description of this analysis using secondary data primary and secondary legal poles. The Data obtained and then analyzed with the normative method qualitative research. Research specification is used to describe the analysis description is comprehensive regarding the position of the medical record in vindication oerkasa malpraktik conducted by medical workers related to the positive law in Indonesia.The conclusion of research mentioned that the medical record is the evidence that can be brought before the court as evidence a letter that is in the third position after the information from witnesses and the expert because the evidences of the letter is the supporting evidence for medical records is not an authentic act so that its existence is still require interpretation of deeply collect the other evidence for meyainkan judges. The doctor or medical workers who do malpraktik must perform the appropriate accountability Article 361 Criminal Code.


Keywords


Vindication, medical records, malpractice.

References


Buku

Guwandi, Hukum Medik (medical law), FKUI, Jakarta 2004, hal 34.

J. M. Van Bemmelen, strafvordering, hlm 314

Hanafiah, M. Yusuf,dan Amri Amir, 1999. Etika Kedokteran dan HUKUM kesehatan. Jakarta: Kedokteran EGC.

perundang-undangan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Dasar 1945

internet

https://www.sidaknews.com/diduga-lakukan-malpraktek-klinik-mangkir-dari-panggilan-dinas-kesehatan, diakses pada 19 Mei 2016 pukul 13.00 WIB

http://kamuskesehatan.com/arti/malpraktik/ di akses pada tanggal 11 Juli 2016 pada pukul 17.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.4186

Flag Counter     Â