Hubungan Hukum Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan Nasabah Usaha Skala Mikro Dihubungkan dengan Tujuan Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin dan/atau Berpenghasilan Rendah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Jasa Keuangan

Nathadiqa Rosmayadi Dzulfikar, Yeti Sumiyati

Abstract


Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan (financial assets). Kekayaan berupa aset kekayaan ini digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan. Lembaga keuangan bank merupakan salah satu contoh lembaga keuangan yang membantu dalam proses pembiayaan kepada masyarakat, akan tetapi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, lembaga perbankan tidak dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat di pedesaan. Maka dari itu lahirlah lembaga keuangan mikro, yang khusus didirikan untuk memenuhi pembiayaan masyarakat di pedesaan. Akan tetapi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, lembaga keuangan mikro tersebut tidak memberikan secara jelas persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Maka calon nasabah kebingungan untuk mengakses pendanaan tersebut. Maka dari itu masyarakat masih banyak yang meminjam pendaan kepada tengkulak/rentenir. Penelitian yang dibuat penulis dalam bentuk skripsi ini untuk mengetahui kedudukan hukum lembaga keuangan mikro dalam bermacam-macam lembaga keuangan dan untuk mengetahui hubungan hukum antara nasabah dengan lembaga keuangan mikro dihubungkan dengan tujuan peningkatan pendapatan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yang berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Aturan hukum mengenai LKM sebagai analisis kasus yang dimunculkan dalam kaitannya tentang persyaratan yang diberikan oleh LKM. Hasil dari penelitian yang ditelaah penulis, bahwa Kedudukan Lembaga Keuangan Mikro di dalam doktrin lembaga keuangan merupakan lembaga keuangan Perbankan LKM. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dalam penetapan persyaratan, penetapan suku bunga, penetapan proses pembayaran dan perizinan hampir sama dengan lembaga keuangan perbankan. Kemudian hubungan hukum Lembaga Keuangan Mikro dalam pencapaiannya adalah bahwa didalam penetapan persyaratan, penetapan suku bunga, penetapan pembayaran dan proses perizinan ada kekhususan dibanding dengan lembaga keuangan perbankan yang notabene tujuannya untuk meningkatkan nilai perusahaan. Sehingga ketika akan melakukan perbuatan hukum dengan nasabah, maka betul-betul tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.


Financial institutions are the agency business have wealth in the form of financial assets.Wealth of assets this wealth used to keep the business in the field of financial services, good provision of funds to finance productive business and needs consumption, and financial services not financing.Financial institutions bank is an example of a a financial institution that help in the process of funding to the community, but in giving funding to the community, banking institutions cannot reach to all levels of society, especially people in rural areas.Therefore now micro financial institution, a special established to meet financing people in rural areas.But in giving funding to the community, the micro finance institution is do not give clearly the requirements that had to filled by the potential borrower. So a borrower confusion to access the funding.Therefore the community is still many would pendaan from moneylenders.Research made an author in the form of thesis is aimed to know a law of micro financial institution in several kinds financial institutions and to know the legal relation between customers with micro financial institution connected with the aim of an increase in the income of the poor and / or low income according to legislative regulations.Research juridical this is a normative, for using secondary data as their main source of, in the form of materials primary law, legal material secondary and tertiary legal material.The rule of law on mfi as the analysis of the case which is raised in relation about the requirements that given by mfi.The result of research review writer, that a micro financial institution in doctrine financial institutions is a financial banking mfi.This can be proved that in imposition, the determination of interest rates, the determination of payment process and licensing almost the same as financial institutions banking.Then the legal relation of micro financial institution in accomplishment is that in imposition, the determination of interest rates, the determination of payment and permit process is specificity compared to financial institutions banking but the goal is to increase value of enterprise.So that in doing legal action with customers, so are the goal is to increase their and community welfare, especially the poor and / or low income.


Keywords


micro financial institutions

References


BUKU-BUKU

Abdulkadir Muhammad, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia, Jakarta, 1995

Djoni S Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Edy Putra Tje Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Yogyakarta: Liberty, 1989

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta, 1994

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004

MR. L.J. Van Apeldoorn, Pengantar ilmu hukum, Pradnya Pramita, Jakarta, 2001

Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, 1986

Roni Hanityo Soemarto, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta, 2004

R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan, Pradnya Paramita, 1982

Sutan Remy Syahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993

Sutan Remy Sjahdeini, “Peranan Jaminan dan Agunan Kreedit Menurut Undang-undang Perbankan 1992â€. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional tentang Eksistensi Agunan dan Permasalahannya dalam Perbankan, Surabaya, 1993

Zarmawis Ismail, Peran LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Non-Bank dalam Pembiayaan Usaha Mikr,. LIPI Press, Jakarta, 2014

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.

SK Menteri Keuangan RI No. Kep. 38/MK/IV/72 tanggal 18 Januari 1972.

Peraturan Pemerintah Nomor 89 tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau imbalan hasil pembiayaan dan luas cakupan wilayah usaha lembaga keuangan mikro.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.

INTERNET

http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/ART4-2c.pdf. Diakses pada hari senin tanggal 4 Januari 2016 WIB

http://bps.go.id/brs/view/1158. diakses pada hari kamis, 03 Desember 2015, pukul 03.45 WIB

http://finance.detik.com/read/2013/02/12/145838/2167965/4/keluh-kesah-para-petani-yang-masih-sulit-dapat-modal-bank. Diakses pada hari Jum’at 8 Januari 2016 pukul 14.17 WIB

http://www.dpr.go.id/uu/uu1945http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26707/3/Chapter%20II.pdf. Diakses pada hari rabu, 3 Pebruari 2016 pukul 11.29 WIB

http://ercolaw.com/index.php?option=com_content&view=article&id=57:mengenal-perjanjian-kredit&catid=25:the-project&Itemid=50. Diakses pada tanggal 1 Mei 2016 Pukul 16.32 WIB

http://un.or.id/documents_upload/publication/Buku%20I%20RPJMN%202015-2019. pdf. Diakses pada tanggal 13 Mei 2016. Pukul 14.12 WIB

http://www.kenali.co/berita-1487-inilah-pengertian-umkm-secara-umum-dan-para-ahli. html. Diakses pada tanggal 27 Mei 2016. Pukul 14.41

http://thepresidentpostindonesia.com/2013/09/16/pentingnya-badan-hukum-bagi-usaha-kecil-menengah-ukm/. Diakses pada tanggal 28 April 2016 pukul 15.46 WIB

http://ahliperbankan.com/mekanisme-penetapan-suku-bunga-pinjaman-bank/. Diakses pada tanggal 31 Maret 2016. Pukul 13.36 WIB

https://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/ruang-lingkup-lembaga-keuangan-bank-2/. Diakses pada tanggal 25 Maret 2016. Pukul 14.53 WIB

http://www.astalog.com/6250/syarat-umum-pendirian-bank.htm. Diakses pada tanggal 24 Mei 2016. Pukul 18.25 WIB

https://www.cermati.com/artikel/pinjaman-tanpa-jaminan-syarat-syarat-yang-mesti-diketahui. Diakses pada tanggal 23 Maret 2016. Pukul 21.36 WIB

http://lanicitraagustini.blogspot.co.id/2012/06/lembaga-keuangan-bukanbank.html. Diakses pada tanggal 31 Maret 2016. Pukul 14.06 WIB

http://www.bi.go.id/id/peraturan/ kodifikasi /non-bank /documents /complete penyelenggaraanapmknonbank. pdf . Diakses pada tanggal 24 Mei 2016. Pukul 19.06 WIB

http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/LKM-Terdaftar-OJK.aspx. Diakses pada tanggal 24 Mei 2016. Pukul 20.20 WIB

http://m.timesindonesia.co.id/baca/113911/20160109/144805/ojk-perlonggar-izin-lembaga-keuangan-mikro/. Diakses pada tanggal 24 Mei 2016. Pukul 21.34 WIB

http://www.harapanrakyat.com/2015/02/di-banjar-praktik-rentenir-kembali-marak/. Diakses pada tanggal 15 Juni 2016. Pukul 00.50 WIB

SUMBER LAIN

Wawancara dengan Bapak Iwan di Garut, 22 April 2016




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3912

Flag Counter     Â