Pemberian Nafkah Iddah Dan Mut’ah Terhadap Istri Dalam Perkara Cerai Talak Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor:1068/Pdt.G/2011/Pa.Bdg.

Lidya Rahmi, Tata Fathurrohman

Abstract


Perceraian dalam masyarakat disebabkan karena sudah tidak ada lagi kecocokan di antara suami dan isteri yang disebabkan oleh berbagai hal. Perceraian yang terjadi karena adanya talak dari suami terhadap isterinya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 41 hururf (c) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan isterinya. Pasal ini menentukan kewajiban dari mantan suami berupa nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah untuk anak-anak. Perkara cerai talak berdampak besar pada hak yang harus dipenuhi oleh suami kepada isteri yang ditalak, tetapi dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tidak dicantumkan besaran bagi suami dalam memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada isterinya yang telah ditalak. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai pemberian nafkah iddah dan nafkah mut’ah terhadap istri dalam perkara cerai talak dan pelaksanaannya dalam perkara cerai talak pada putusan Pengadilan Agama Nomor:1068/Pdt.G/2011/PA.Bdg. Penulisan skripsi ini meggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa pemberian nafkah iddah dan nafkah mut’ah terhadap istri dalam perkara cerai talak menurut hukum Islam ada di dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 149 a dan b yang sesuai dengan Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 241 serta dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 41 huruf c serta pelaksanaannya pada putusan Pengadilan Agama Nomor: 1068/Pdt.G/2011/PA.Bdg sudah baik karena Majelis Hakim menghukum suami dengan besaran yang harus diberikannya pun didasarkan pada pertimbangan kemampuan finansial dari Pemohon sebagai suami sesuai dengan yang diatur pada ketentuan pasal 80 ayat (4) hururf a, pasal 81 dan pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum.

 

Divorce in the community caused because there is no longer a match between a husband and wife are caused by many things. Divorce happens because of the divorce from the husband to his wife, then in accordance with the provisions of Article 41 letter (c) of Law No. 1 of 1974 About the marriage, the court may oblige the former husband to provide cost of living and or determine any obligation to his former wife. This Article determines the obligations of the former husband of a living form of the waiting period, mut'ah, and living for children. Talak divorce cases have a major impact on the rights that must be met by the husband to the wife is divorced, but in Act No. 1 of 1974 is not included in the amount for the husband to provide a living iddah and mut'ah to his wife who has been divorced. Issues to be discussed in this thesis is about the provision of livelihood and sustenance idda Mut'a against wife in divorce cases divorce and its implementation in divorce cases divorce in Religion Court decision No. 1068 / Pdt.G / 2011 / PA.Bdg. Writing this paper receipts normative juridical approach using secondary data law made primary, secondary and tertiary. The data obtained and analyzed qualitatively. Research specifications is descriptive analysis. Conclusion The study states that the provision of livelihood and sustenance idda Mut'a against wife in divorce cases divorce under Islamic law is in Compilation of Islamic law on Article 149 a and b in accordance with the Quran Surat Al-Baqarah verse 241 and in the Act No. 1 of 1974 About Marriage in article 41 c as well as its implementation by the Religious Court decision No. 1068 / Pdt.G / 2011 / PA.Bdg is good because the judges.


Keywords


Idda and Mut’ah, Talak Divorce.

References


Sumber Utama:

Al-Quran dan Al-Hadits

Sumber Buku:

Abd. Rahman Gibazaly, Fiqih Munakahat, Jakarta Timur, Prenanda Media, 2003.

Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan’an, Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah, Edisi Indonesia Tata Pergaulan Suami Istri, Maktabah Al-Jihad, Jogjakarta, 1997.

Amir Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prenada Media, Cet pertama, Jakarta, 2004

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Kencana, Bogor 2003.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Prenada Media, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006.

Dedikbud, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996.

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Mekar Surabaya, Surabaya, 2004,.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahannya, SYGMA, Bogor, 2007.

K. Wantjssik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Graha Ilmu, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2011.

Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1976.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1999.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Lentera, Jakarta 2008.

Muhammad Ya’qub Thalib Ubaidi, Nafkah Istri, Hukum Menafkahi Istri dalam Perspektif Islam, Darus Sunnah Press, Jakarta, 2004.

R. Abdul Djamali, Hukum Islam, Cv Mandar Maju, Cetakan Pertama, 1992.

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Cakrawala Publishing, Jakarta, 2009.

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Peneltian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

WJS. Poerwadarminta, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Yunus Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam, CV. Alhidayah, Jakarta, 1964.

Sumber Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1991 Tanggal 10 Juni 1991 (Kompilasi Hukum Islam)

Sumber Internet

Ali, Pengertian Perkawinan Makalah Masalah Tujuan Definisi Perkawinan Menurut Para Ahli, http://www.sarjanaku.com/2013/01/pengertian-perkawinan-makalah-masalah.html, diakses pada tanggal 10 Desember 2015, Jam 15.45 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3667

Flag Counter     Â