Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjualan BBM yang Dilakukan oleh Pengecer dengan Menggunakan Merk Pertamini di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Ratno Wijaya

Abstract


Undang-Undang Nomonr 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir di bidang niaga dapat dilaksanakan setelah mendapat izinusah dari pemerintah. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang penjualan BBM yang di lakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini yang tidak mempunyai izin dari pemerintah namun tidak dilakukan proses hukum pidana. Adapun juga penelitian ini adalah untuk, Pertama, untuk membahas bagaimana proses penegakan hukum pidana terhadap penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua bagaimana praktek pengawasan perniagaan Minyak dan Gas Bumi dalam kegiatan usaha hilir terhadap pengecer yang menggunakan merk Pertamini. Peneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Tahap penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan meliputi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Minyak dan Gas Bumi dengan teknik pengumpulan data melalui Studi Pustaka (Library Research) meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, penegakan hukum pidana terhadap penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini belum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya karena, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mengatur mengenai pendistribusian BBM terhadap para pengecer BBM yang menggunakan merk Pertmini, juga adanya anggapan masyarakat dalam hal ini konsumen BBM bahwa dengan  hadirnya pengecer BBM yang menggunakan merk Pertamini mengakomodir kebutuhan BBM dalam masyarakat, serta kurangnya kesadaran hukum dalam hal ini pengecer BBM yang menggunakan merk Pertamini untuk mentaati ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengawasan dalam kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi di bidang niaga dalam penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk pertamini belum dapat berjalan secara optimal karena, belum adanya koordinasi yang dilakukan oleh BPH Migas terhadap setiap pelaku kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi yang dalam hal ini adalah pemerintahan daerah dan SPBU. Disamping itu, BPH Migas selaku pengawas dan pengatur kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi hanya terdapat di Jakarta. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap pengawasan penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertminiyang tidak mencakup seluruh rakyat Indonesia.

 

Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas Regulates the upstream and downstream business activities. Downstream business activities in the field of trade can be carried out after obtaining a business lecense from the government. This study appoint the issue of the sale fuel executed by the retailers under the trademark Pertamini that does not have permission from the government and there is still no criminal justice process. Moreaver, this research aims to; firstly, examine how the criminal justice process against fuel sales done by the retailers under the trademark Pertamini is associated with Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas. Secondly, figure out how the implementation of commercial surveillance of Oil and Gas in downstream business activities of the retailers who use the brand Pertamini.I apply the research methods with normative juridical approach. The research method with data collection phase used is literary studies. The data implied in this study are primary legal materials and secondary legal materials. Afterwards, the data are used to describe the issues in the form of a synchronization of fact the occurred with the applicable legislation.According to the research, it is found that the enforcement of criminal law against the sale of fuel done by the retailers under the trademark Pertamini cannot be implemented as intended, since Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas has not been set on the distribution of fuel to the fuel retailers using the brand Pertamini. In addintion, the public perception in this case is that the presence of fuel retailers who use the brand Pertamini are able accommodate the fuel needs of society. Furthermore, the retailers using the brand Pertamini are required to comply with criminal provisions in the Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas. The surveillance in downstream business activities of Oil and Gas in the field of trade for the sale of fuel implemented by the retailers under the brad Pertamini cannot run optimally due to the lack of coordination beetwen BPH Migas and each owner of downstream business activities of Oil and Gas, which local government and gas stations. In addition, BPH Migas as the supervisor and the regulator of downstream business activities of Oil and Gas is only available in Jakarta. Therefore, this issue affects the control of fuel sales made by the retailers using the brand Pertamini that does not include all Indonesian territory.


Keywords


The Enforcement Law, Oil and Gas, Fuel, Retailers

References


Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989.

Husaini, Manajemen, Bumi Askara, Jakarta, 2001.

H.R Otje Salman dan Anton F Susanto, Teori Hukum (Mengingat, mengumpulkan, dan membuka kembali), Refika Aditama, Bandung,2004.

H. Salim H.S, Hukum Pertambangan di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2008.

I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

Kusnadi, Marwan, dkk, Pengantar Manajemen, Universitas Brawijaya, Malang, 2002.

L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Lili Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2002.

Masry Maringan S., Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.

Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Utama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung, 2000.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1998.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bagian Penerbit Sekolah Hukum Bandung, 1991.

Otong Rosadi, Pertambangan Dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum dan Sosial, Padang, Thafa Media, 2012.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

________________, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung 2010.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

______________, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta 1984.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2007.

Sofyan Syahri Harahap, Sistem Pengawasan Manajemen, Quantum, Jakarta, 2001.

Sondang P. Siagian, Filsafat Administrasi, Hajimas Agung, Jakarta 1990.

S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2007.

Syaiful Bakhri, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2009.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM, Malang, Cetakan Pertama, 2008.

Van Bemmelen, Hukum Pidana 1, Bina Cipta, Bandung, 1984.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.

_________________, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3664

Flag Counter     Â