Penegakan Integritas Persidangan atas Penghinaan Pengadilan terkait dengan Panduan tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

R Agita Nurtidar, Solahuddin Harahap

Abstract


Contempt of Court adalah suatu tindakan yang dianggap mempermalukan, menghambat, atau menghalangi pengadilan dalam administrasi peradilan, atau dipandang sebagai berkurangnya otoritas martabatnya. Dibuat oleh orang-orang yang benar-benar melakukan tindakan yang melanggar otoritas atau martabat yang disengaja atau kemungkinan untuk menghambat atau menyia-nyiakan administrasi peradilan atau oleh seseorang di bawah kendali pengadilan sebagai pihak dalam litigasi yang valid atau tidak memenuhi hal-hal yang harus dilakukannya. mengakui. Pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan "rechtspleging" (keadilan) yang menyertainya "contempt of court" termasuk beberapa ketentuan pidana dalam KUHP, yang tersebar di beberapa bab, dan juga pada beberapa buku dalam kodifikasi. Disebut dalam Artikel tentang suap ke dan dari Hakim. Objek penelitian ini adalah tentang bagaimana hakim dalam menegakkan kewenangan uji coba Contemp of Court terkait dengan Kode Etik Penegak Hukum Panduan dan Kode Etik Hakim. Penulis skripsi ini menggunakan penelitian yuridis-normatif yang menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan didukung hukum sekunder, spesifikasi yang digunakan peneliti penelitian deskriptif, sebuah penelitian yang mengilustrasikan dan mendeskripsikan dan menganalisis data yang diperoleh dalam penelitian, tahap penelitian dilakukan dengan studi literatur yang meneliti bahan hukum dan unntuk penulis menganalisis data menggunakan metode kualitatif. , yaitu data-data yang didapat kemudian kualitatiif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menegakkan kewenangan persidangan Contemp Of Court tidak dapat dilaksanakan karena harus sesuai dengan peraturan dan profesi. Hakim kode yang harus menjaga otoritas, martabat dan menjunjung tinggi moral sebagai hakim profesional, karena banyak intervensi dari luar dan kurangnya kesadaran yang menyebabkan hakim dapat menurunkan sebagai profesi

 

Contempt of Court is an act which is deemed to embarrass, hinder, or obstruct the court in the administration of justice, or is seen as diminishing the authority of his dignity. Made by people who actually perform an act that violates intentionally authority or dignity or likely to impede or squandered the administration of justice or by a person under the control of the court as a party in a litigation are valid or not fulfilling the things he had to admit. Offenses concerned with "rechtspleging" (justice) that accompany it "contempt of court" includes several criminal provisions in the Criminal Code, which is scattered in several chapters, and also on some books in the codification. Referred to in Articles regarding bribes to and from the Judge. The object of this research is about how judges in upholding the authority of the trial of Contemp Of Court associated with manual Enforcement Authority Code of Ethics and Code of Conduct of Judges. The author of this thesis using the juridical-normative research that uses secondary data with primary legal materials is Law No. 48 Year 2009 concerning Judicial Authority. And supported secondary law, the specification used descriptive research analyst, a study that illustrate and describe and analyze the data obtained in the study, the research phase conducted by the study of literature that examines the legal materials and unntuk authors analyzed the data using qualitative methods, namely data- data obtained then kualitatiif. The results of the research show that the judges in upholding the authority of the trial of Contemp Of Court can not be implemented as it should be in accordance with the regulations and professions Code judges who must maintain the authority, dignity and uphold high moral as a professional judge, because many interventions from the outside and a lack of awareness that led to the judge can lower as a profession


Keywords


Contempt Of Court , Abuse of Justice , Justice, Criminal law, Penal code

References


Dahlan Sinaga, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana, Nusa Media, Bandung, 2015

Piatur Pangaribuan dan Arie Purnomosidi, Negara Hukum Pancasila Dalam, KerangkaNKRI, Cakrawala Media, Surakarta, 2014.

Supriadi, Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,2008

Soejono Soekanto, dkk, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Sarana, Jakarta,1988

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3642

Flag Counter     Â