Upaya Pemerintah Kota Bandung Dalam Prostitusi Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur Terkait Dengan Peraturan Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Orde, Kebersihan Dan Kecantikan Jo. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Dhea Galih, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Prostitusi di Bandung saat ini semakin marak dalam banyak hal. Demikian juga berbagai cara untuk memenuhi keinginan hasrat seksualnya yang membuat pengusaha / mucikari yang memfasilitasi pelanggannya dengan segala keinginan pelanggannya. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung membuat kebijakan untuk mengatasi dan mengatasi praktik kegiatan prostitusi dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Tertib Pelaksanaan, Kebersihan dan Keindahan. Tujuan pertama dari penelitian ini, untuk mengetahui upaya Pemda Bandung dalam menanggulangi penyedia prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur di wilayah Bandung. Kedua, untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menanggulangi prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur di Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Penelitian ini tergolong dalam penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini diketehui bahwa upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menanggulangi prostitusi mengacu pada kebijakan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Di dalam menanggulangi kegiatan amoral, sebagai berikut: 1) Upaya Koordinasi dan Kerjasama. 2) Pencegahan dan Pengendalian. 3) Safeguard. 4) Upaya Rehabilitasi Tujuan penelitian pertama, untuk mengetahui upaya pemerintah daerah Kota Bandung dalam menanggulangi penyedia prostitusi yang menjamin anak di bawah usia diwilayah Kota Bandung. Kedua, untuk mengetahui penerapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menanggulangi prostitusi yang menjamin anak dibawah usia di Kota Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Penelitian ini digolongkan pada jenis penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini diketehui bahwa upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menanggulangi prostitusi terhadap keputusan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Di dalam menanggulangi kegiatan asusila, yaitu sebagai berikut: 1) Upaya Koordinasi dan Kerjasama. 2) Upaya Pencegahan dan Penanggulangan. 3) Upaya Perlindungan. 4) Upaya Rehabilitasi.

 

Prostitution in Bandung today increasingly prevalent in many ways. Likewise variety of ways to meet the wishes of his sexual desires that make entrepreneurs / pimps who facilitate its customers with all the desires of its customers. In this case the Government of Bandung making policies to address and overcome the practice of prostitution activities by issuing Bandung Regional Regulation No. 11 Year 2005 on the Implementation Order, Cleanliness and Beauty. The first purpose of this study, to determine the Bandung local government efforts in tackling prostitution providers who employ minors in the region Bandung. Second, to determine the implementation of the Regional Regulation No. 11 Year 2005 on Orderliness, Cleanliness and Beauty Jo Act No. 35 of 2014 on Child Protection in tackling prostitution that employ minors in Bandung. The method used in this research is through normative juridical approach. The data used in this research is secondary data and primary data. This research is classified in qualitative research.The results of this study diketehui that the efforts of the Government of Bandung in tackling prostitution refers to policies in the Regional Regulation No. 11 Year 2005 on Orderliness, Cleanliness, and beauty. Inside the tackling immoral activities, as follows: 1) Efforts Coordination and Cooperation. 2) Prevention and Control. 3) Safeguard. 4) Rehabilitation Efforts

Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui upaya pemerintah daerah Kota Bandung dalam menanggulangi penyedia prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur diwilayah Kota Bandung. Kedua, untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menanggulangi prostitusi yang mempekerjakan anak dibawah umur di Kota Bandung.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan secara yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Penelitian ini digolongkan pada jenis penelitian kualitatif.

Hasil dari penelitian ini diketehui bahwa upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menanggulangi prostitusi mengacu pada kebijakan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Di dalam menanggulangi kegiatan asusila, yaitu sebagai berikut : 1) Upaya Koordinasi dan Kerjasama. 2) Upaya Pencegahan dan Penanggulangan. 3) Upaya Perlindungan. 4) Upaya Rehabilitasi.

 


Keywords


Prostitution, Underage

References


Abdul Wahid, Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2001.

Adami Chazawi, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Amr Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana 1 : Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education dan PuKAP Indonesia, Yogyakarta, 2012

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, 2010.

Heriana Eka Dewi, Memahami Perkembangan Fisik Remaja, (Yogyakarta : Gosyen Publishing, 2012).

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

P.A.P. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Purnianti dan Moh. Kemal Darmawan, Mashab dan Penggolongan Teori Dalam Kriminologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Sjacran Basah, Hukum Tata Negara (HTN) Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994`

Soedarto, Hukum Pidana 1, Undip, Semarang, 1995.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008.

Soejono Soekanto, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. III, penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986

Soejono soekanto, Sri Mamudi, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed . 1. Cet. 4. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1994

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Yesmil Anwar, Saat Menuai Kejahatan, UNPAD Press, Bandung, 2004.

Peraturan-Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3632

Flag Counter     Â