Pertanggungjawaban Pidana Kecelakaan Lalulintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau dari Uu No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Putusan Ma No. 99/Pid. B/2012/Pn/Pwk)

Irsyad Mujahid, Chepi Ali Firman

Abstract


Kecelakaan Lalu Lintas di jalan tol dapat disebabkan karena faktor pengemudi, kendaraan, dan lingkungan, atau kombinasi dari dua atau lebih dari penyebab faktor tersebut. Kcelakaan ini bisa saja terjadi di jalan tol atau jalan umum lainnya. Untuk mengetahui perbandingan tingkat kecelakaan pada jalan tol maka dibuatlah penelitian ini pada jalan tol Jagorawi. Kasus yang menjadi objek penulisan ini adalah mengenai kealpaan yang dilakukan oleh Saiful Jamil, karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka-luka. Metode pendekatan penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.  Yang secara dedukatif dengan menganalisa terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta asas, teori, dan konsepsi dari para sarjana yang menjelaskan tentang hal-hal relevan dengan penelitian yang dilakukan Penulis yaitu tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dengan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka. PenelitianinimengambilsuatukesimpulanPertanggungjawaban yang dilakukan oleh Saiful jamil dibagi menjadi dua. Pertama, pertanggungjawaban secara materil, kerugian secara meteril yaiu adanya tanggung jawab Saiful Jamil untuk mengganti atau memperbaiki mobil yang Saiful Jamil sewa dan harus menanggung pengobatan bagi korban yang mengalami luka-luka. Kedua, pertanggungjawaban secara Formil adalah pidana percobaan sehingga oleh karena itu adalah tepat apabila Saiful jamil harus di jatuhkan pidana denda sebagai dampak yang di timbulkan dari kecelakaan.Faktor-faktor yang menyebabkan Saiful Jamil tidak dikenakan sanksi pidana yaitu dalam kecelakaan ini korban meninggal maupun korban luka adalah bagian dari keluarga Saiful Jamil sendiri yang secara psikis telah mempengaruhi dan merupakan beban berat bagi Saiful Jamil karena harus kehilangan seorang istri, sehingga menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusannya

 

Traffic accidents on the motorway can be caused due to the driver, vehicle and environment, or a combination of two or more of these factors causes. Kcelakaan this could happen on the highway or other public roads. To compare the rate of accidents on the motorway then made this research on the motorway jagorawi. The case became the object of this paper is on the oversight performed by Saiful Jamil, due to negligence resulting in traffic accidents with deaths and injuries. Method research approach in this thesis is normative, the research done by examining the materials primary law and secondary law. Which dedukatif by analyzing the legislation, as well as the principles, theories, and conceptions of the scholars who explain about matters relevant to the research conducted Writer namely on traffic offenses committed with negligence resulting in deaths and injuries. PenelitianinimengambilsuatukesimpulanPertanggungjawaban performed by Saiful Jamil divided into two. First, accountability materially, loss meteril yaiu Saiful Jamil their responsibility to replace or repair the rental car that Saiful Jamil and had to endure treatment for victims who were injured. Second, as a Formal accountability is a criminal trial so therefore it is appropriate when Saiful Jamil should drop criminal penalties as the impact that caused the kecelakaan.Faktor the cause Saiful Jamil is not subject to criminal sanctions in this accident fatalities and injuries is part of a family Saiful Jamil own psychic has affected and a great burden to Saiful Jamil as he lost a wife, so that a material consideration in the judge issued a verdict.


Keywords


traffic accident

References


Achmad Soemadipradja, Asas-asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1982

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana , Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori – teori Pemidanaan & batas berlakunya Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988

Hendro Prakoso, Psikologi Abnormal dan Psikopatologi, Bandung, 1997

Hombar Pakpan, Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2001

J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana material bagian umum, Binacipta, Bandung, 1987

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, PT Softmedia, Jakarta, 2010

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Asas-asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Mohammad Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005

Nandang Sambas, Pengantar Kriminologi, Prisma Esta Utama, Bandung, 2010

Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, Filsafat Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, Rajawali, Jakarta, 1982

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara Karya Aksara, Jakarta, 1982

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Satochid Kartanegara, Kumpulan Catatan Kuliah Hukum Pidana II, disusun oleh Mahasiswa PTIK Angkatan V, Tahun 1954-1955

Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1989, Polisi Dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum), Mandar Maju, Bandung, 1990, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2004, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan), Armico, Bandung, 1996

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif dan R & D. Alfabet, Bandung, 2007

Sutarto, Encyclopedia Administrasi, Gunung Agung, Jakarta, 1977

Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan KekuasaanKajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato Newaksara, Gramedia, Jakarta, 1997

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Cetakan ke-2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Wirjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung, 2008

Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, Reflika Aditama, Bandung, 2010




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3613

Flag Counter     Â