Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Disparitas Pidana oleh Hakim dalam Kasus Korupsi Dihubungkan dengan Kebebasan Hakim

M. Robby Perdana Putra, Dey Ravena

Abstract


Disparitas pemidanaan merupakan salah satu topik penting dalam ilmu  hukum pidana. Disparitas  pemidanaan memiliki makna adanya  perbedaan besaran hukuman yang  dijatuhkan pengadilan dalam  perkara-perkara yang memiliki karakteristik  yang sama. Adanya perbedaan dalam  penjatuhan hukuman atau disparitas pemidanaan pada  dasarnya   adalah   hal  yang  wajar,  karena dapat dikatakan, hampir  tidak  ada  perkara  yang  memang benar-benar sama. Disparitas pemidanaan   menjadi   permasalahan   ketika rentang perbedaan hukuman yang dijatuhkan antara  perkara serupa sedemikian besar, sehingga menimbulkan ketidakadilan serta dapat   menimbulkan   kecurigaan-kecurigaan di  masyarakat. Penelitian ini menjelaskan dan membahas tentang bagaimana pengaruh disparitas pidana putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi dihubungkan dengan penegakan hukum kasus korupsi. Bagaimana politik hukum pidana Indonesia dalam menanggulangi terjadinya disparitas pidana oleh hakim dalam kasus tindak pidana korupsi. Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam kasus korupsi dihubungkan dengan kebebasan hakim. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaruh disparitas pidana putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi dihubungkan dengan penegakan hukum kasus korupsi dan untuk mengetahui dan memahami politik hukum pidana Indonesia dalam menanggulangi terjadinya disparitas pidana oleh hakim dalam kasus tindak pidana korupsi, serta untuk mengetahui dan memahami kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi disparitas pidana dalam kasus tindak pidana korupsi dihubungkan dengan kebebasan hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer. Tahapan penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan serta metode analisis data yaitu normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan. Ia dapat dilihat sebagai wujud ketidakadilan yang mengganggu dan sangat berpengaruh dalam proses penegakan hukum. Disparitas putusan tidak bisa dilepaskan dari diskresi hakim menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara pidana. Di Indonesia disparitas hukuman juga sering dihubungkan dengan independensi hakim. baik dan jahat pada diri terdakwa. Politik hukum pidana dalam menanggulangi disparitas pidana diarahkan pada gagasan untuk membuat suatu pedoman pemidanaan yang mampu mereduksi subjektivitas hakim dalam memutus perkara. Diskresi hakim sangat mungkin disalahgunakan sehingga pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaik membatasi kebebasan hakim.

 

Disparity is one of the important topics in the science of criminal law. Disparity, meaning the difference in the amount of the penalty imposed by a court in cases that have the same characteristics . The discrepancies in sentencing or disparity, is basically a natural thing , because it can be said , almost no matter who is really the same . Disparity becomes a problem when the range of the sentence imposed differences between similar cases so large, giving rise to injustice and can give rise to suspicions in the community. This research describes and discusses how the criminal disparity influence the judge's ruling in the case of corruption linked to law enforcement corruption cases. How politics Indonesian criminal law in addressing the disparity of sentences by judges in corruption cases. How criminal law policy in cases of corruption linked to the independence of judges. The purpose of this research is to know and understand the effect of disparity criminal judge's ruling in the case of corruption linked to law enforcement corruption cases and to know and understand the politics of the Indonesian criminal law in addressing the disparity of sentences by judges in corruption cases, as well as to knowing and understanding the criminal law policy in tackling disparities in the criminal case of corruption linked to the independence of judges. The method used in this research is normative, that is testing and reviewing secondary data, that the principles contained in the legislation. Specifications research in compiling this essay done by analytic descriptive describes the existing problems and then analyzing it by using the primary legal materials. Stages of research that literature and field research and data analysis method that is normative qualitative. These results indicate that Disparities decision might have contributed to the perspective and assessment of the judicial community. He can be seen as a form of injustice that is disturbing and very influential in the process of law enforcement. Disparities verdict can not be separated from the discretion of the judge sentenced in a criminal case. In Indonesia, the penalty disparity is also often associated with the independence of the judges, good and evil on the defendant himself. Political criminal law in tackling the criminal disparity directed at the idea of making a sentencing guidelines were able to reduce the subjectivity of judges in deciding the case. The discretion of a judge is very likely misused that sentencing guidelines are considered as the best way to limit the freedom of judges.


Keywords


Disparities , corruption , independence of judges

References


Asworth, a strong and restrictive guideline “Londonâ€;2005.

Balitbang MA RI, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk mengurangi Disparitas Putusan pengadilan, 2010.

Barda Nanawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP yang Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta; 2008

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung; 1998.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung: 2008

Budi Hermidi, dkk., (Re) Strukturisasi organisasi pengadilan dan Pola Hubungannya dengan Lembaga Penyidikan/Penuntutan dalam Wadah Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Semarang; 2002.

Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Aditya Bakti, Bandung: 2002.

ICW, Trend Vonis Pengadilan Tipikor 2013, Indonesian Corruption Watch; 2013.

Jur Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali Pres, Jakarta:2005.

Kif Aminanto, Politik Hukum Pidana Dalam Meminimalisasi Terjadinya Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,dalam Disertasi Pascasarjana Unisba, Bandung, 2014.

Marwan Mas, Dalam Lokal Workshop Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar, 7 November 2013.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung; 1984.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung; 2005.

Sudarto, Kapita Selekta hukum Pidana, Alumni, Bandung; 1981.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2009, Nomor Surat 13/Bua.6/Hs/SP/XII/2009

Tama S. Langkun, dkk, Studi atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta: 2014.

Tamakirin, Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pionis Jaya, Bandung; 1992.

Wirjono Projodikoro, Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jakarta;2002.

Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta; 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3594

Flag Counter     Â