Kedudukan Hukum Pengurus Panti Asuhan Sebagai Wali Nikah Terhadap Perkawinan Anak Asuhnya Menurut Hukum Islam Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Waliyunisa Waliyunisa, Husni Syawali

Abstract


Perkawinan bukan merupakan perbuatan hukum saja, tetapi juga merupakan perbuatan keagamaan. Karena sah atau tidaknya perkawinan tergantung pada agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam suatu perkawinan tentu saja diperlukan syarat dan rukun perkawinan. Salah satunya adalah adanya seorang wali nikah sehingga perkawinan tersebut dapat dinyatakan sah baik menurut hukum ataupun agama. Perwalian dalam perkawinan merupakan hal yang banyak di perbincangkan di dalam pelaksanaan perkawinan, dimulai dari wali nikah, urutan-urutan wali, macam-macam wali, peran wali dalam pelaksanaan perkawinan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pengurus panti asuhan sebagai wali nikah terhadap perkawinan anak asuhnya serta untuk menemukan kepastian hukum dari perkawinan yang dilakukan oleh pengurus panti asuhan yang menjadi wali nikahnya anak asuh tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan serta bahan-bahan lain yang mempunyai hubungan dengan pengurus panti asuhan yang bertindak sebagai wali nikah dalam pelaksanaan perkawinan anak asuhnya. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian dengan menggambarkan dan menemukan fakta-fakta mengenai kedudukan hukum tentang pengurus panti asuhan yang bertindak sebagai wali nikah terhadap pelaksanaan perkawinan anak asuhnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali nikah yang dilakukan oleh pengurus panti asuhan terhadap perkawinan anak asuhnya tidak diperbolehkan baik secara Hukum Islam maupun peraturan yang lainnya. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengatur tentang wali nikah dan Pasal 23 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan kalau wali nasab sudah tidak ada, maka untuk sahnya suatu perkawinan harus menggunakan wali hakim dari Kantor Urusan Agama atau wali yang lebih berhak. Akibat hukum bagi perkawinan yang dilakukan oleh pengurus panti asuhan yang bertindak sebagai wali nikah dalam pelaksanaan perkawinan anak asuhnya adalah apabila suatu saat wali yang lebih berhak datang dan perkawinan tersebut telah dilaksanakan, sebagaimana yang diatur pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, wali yang lebih berhak dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana dilangsungkannya perkawinan tersebut.

 

Marriage is not a legal act, but also a religious act. Because the validity of a marriage depends on religion and belief respectively. In a marriage of course necessary requirements and harmonious marriage. One of them is the presence of a guardian of marriage so that marriage can be declared invalid either by law or religion. Guardianship in marriage is that a lot of the talk in the implementation of the marriage, starting from the guardian of marriage, the sequences of trustees, various guardian, the guardian's role in the implementation of the marriage. This study aims to determine the legal position of the orphanage board of guardians of the marriage as foster children as well as to find the legal certainty of marriages conducted by the staff orphanage who becomes the guardian of the foster children illegitimate. The method used in this research is normative juridical approach, the research used secondary data in the form of primary legal materials, secondary, and tertiary either in the form of legislation and other materials that have a relationship with the management of the orphanage which act as marriage of guardians in the implementation of foster children. Specifications of this research is analytic descriptive research by describing and find facts about the legal position on the board of the orphanage which acts as guardian of marriage on the implementation of foster child marriages. The results showed that male guardians were conducted by the board orphanage to foster child marriages are not allowed either Islamic law or other regulations. Law No. 1 of 1974 About Marriage does not regulate the guardian of marriage and Article 23 paragraph (1) Compilation of Islamic Law states that the guardian nasab is not there, then to the validity of a marriage must use a guardian judge from the Office of Religious Affairs or guardian is entitled , The legal consequences for marriages performed by officials orphanage which acts as guardian of marriage in the implementation of the marriage of foster children is if one day the guardian who is more entitled to come and marriage have been implemented, as stipulated in Article 22 of Law No. 1 of 1974 and Article 71 Compilation of Islamic law, guardian of the more eligible can apply for a marriage annulment to the Court in the area where the holding of the marriage law.


Keywords


Marriage Guardian, Marriage, Islamic Law.

References


BUKU

Afdol, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, Cet I, 2006.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2006.

Depag RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1999/2000

M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, C.V Zahir Trading, Medan.

M. Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam Menurut Empat Mazhab, PT. Hidakarya Agung, Jakarta, , Cet. ke-15, 1996.

Zahri Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, Binacipta, Yogyakarta, 1976.

Abdullah Kelib, Hukum Islam, Penerbit PT Tugu Muda Indonesia, Semarang, 1990.

PERUNDANG-UNDANGAN

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

INTERNET

Masailul Fiqiyyah, “konsep wali dalam pernikahan†http://www.tongkronganislami.net/2012/04/konsep-wali-dalam-pernikahan.html, diunduh pada tanggal 18 Maret 2016 Pukul 23.01

Tamliha Polohi, http://kuamarisa.blogspot.co.id/2013/03/peranan-wali-nikah-dalam-perkawinan-dan_28.html, diunduh pada tanggal 18 Maret 2016 Pukul 23.24.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3586

Flag Counter     Â