Pelaksanaan Program Jaminan Hari Tua di Perusahaan Otomotif Dihubungkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Agandha Wijaya, Rini Irianti Sundari

Abstract


Perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi para pekerjanya baik dalam bentuk hak atas Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang dicanangkan oleh BPJS. Program BPJS tersebut diikuti oleh perusahaan-perusahaan otomotif Indonesia khusunya PT. SKF, PT. FSCM Manufacturing Indonesia, dan PT. Gemala Kempa Daya yang mana ketiganya adalah objek penelitian penulis. Fokus penelitian ini tertuju pada PT. SKF dimana pada kenyataannya masih terdapat pelanggaran yaitu sebanyak 300 perkerja yang tidak diikut sertakan atau tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, penulis tertarik untuk meneliti pelakasanaan program Jaminan Hari Tua di perusahaan otomotif yang mana PT. SKF termsuk di dalamnya serta sanksi hukum bagi perusahaan dalam hal ini PT. SKF yang tidak mengikutsertakan atau mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang melakukan pendekatan masalah dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori, literatur, dan pendapat ahli mengenai perlindungan jaminan sosial bagi tenagakerja, serta wawancara dengan pihak PT. SKF. Dalam menganalisis data digunakan metode deskriptif analitis, yaitu memberi gambaran terhadap data-data hasil penelitian secara tepat dan hasil analisis dari suatu permasalahan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa saat ini program Jaminan Hari Tua secara garis besar sudah dilaksanakan dan diikuti oleh PT. SKF, PT FSCM Manufacturing Indonesia, dan PT. Gemala Kempa Daya dengan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS meskipun pada PT. SKF ditemukan masih ada pekerja yang tidak didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dan penegakan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS saat ini belum dilaksanakan dengan baik, karena belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Terlihat dari pengenaan sanksi yang ditujukan ke PT. SKF hanya berupa teguran saja, ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah dalam melakukan pengawasan  masih kurang.

 

Everycompany has an obligation to protect its workers in their rights of Health Insurance, Work Accident Insurance, Old Age Security, Death Benefit and pensions which is endorsed by BPJS. BPJS program was followed by the automotive companies in Indonesia especially PT. SKF, PT. FSCM Manufacturing Indonesia, and PT. GemalaKempaDayaand those are the main objects of the study. The focus of this study were on PT. SKF where in fact there are as many as 300 violations of worker who are excluded or are not enrolled in the BPJS employmentprogram. Thus, the authors are interested in examining the implementation of Old Age Security program in the automotive company which is PT. SKF included in it as well as the legal consequences for the company. In this case, PT. SKF did not include or enroll all employees in BPJS Employment program. The method used in this study is normative juridical approach, it is a study that approaches the problem by conducting a review of the laws and regulations. This study was conducted by examining the data or the literature which is a secondary data such as regulations, theories, literature reviews, and expert opinions regarding social security protection for labor, as well as interviews with PT. SKF. In analyzing the data, the study used descriptive analytical method, which gives an overview of the results correctly and makes the results analysis. Based on the analysis conducted, it can be concluded that the current Old Age Security program in broad outline has been implemented and followed by PT. SKF, PT FSCM Manufacturing Indonesia, and PT. GemalaKempa Dayain accordance to the provisions of Law No. 24 of 2011 on BPJS, although at PT. SKF there are still workers who are not registered as members of BPJS employment program. Enforcement of legal sanctions for companies that do not register their workers become members of BPJS program currently not implemented properly, because it is not in accordance with the Indonesian Government Regulation number 86 of 2013 on the Procedure for Imposing Administrative Sanctions to the Employer other than State Officials, Employers, Workers, and Beneficiaries contribution in the Implementation of Social Security. It can be seen from the imposition of sanctions intended to PT. SKF is just a warning only, indicates that the performance of the government is still lacking in oversight.


Keywords


Worker

References


A. Buku

Abdul khakim, Dasar-dasarHukumKetenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1981.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenaga kerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

SentanoeKertonegoro, JaminanSosialdanPelaksanaannya di Indonesia, Cet. I, Mutiara, Jakarta,1986.

Zaeni asyhadie, Hukum Kerja:Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2007.

B. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pemerintah Republik Indonesia nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

C. Sumber lain

Internet

http://www.djsn.go.id/djsn2/index.php/sjsn/program-sjsn/jaminan-hari-tua.html . Diakses pada tanggal 26-04-2016 pada pukul 14.04 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3580

Flag Counter     Â