Pencabutan Hak Pengelolaan Harta Benda Wakaf oleh Wakif Terhadap Nazhir dalam Presfektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Putusan Nomor 114/Pdt/G/2012/Pta Mks)

Maryani Ani, Tata Fathurrohman

Abstract


Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien. Dalam berbagai kasus, harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar, atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Seperti permasalahan dalam Putusan Nomor 114/Pdt.G/2012/PTA MKs., dimana seorang wakif mewakafkan sebidang tanah seluas 700 m2 kepada seorang nazhir dengan tujuan untuk pembangunan sarana pendidikan. Namun pada pelaksanaannya nazhir telah lalai akan janjinya. Pada Akta Ikrar Wakaf yang telah ditanda tangani, nazhir mengatakan bahwa uang yang dibutuhkan untuk pembangunan sarana pendidikan tersebut akan terealisir dan berjanji akan membangun sarana pendidikan dalam waktu secepatnya. Berdasarkan kasus tersebut, maka identifikasi masalah ialah bagaimana Putusan Nomor 114/Pdt.G/2012/PTA MKs. dan bagaimana pencabutan hak pengelolaan harta benda wakaf oleh nazhir ditinjau dari hukum Islam dan Undang-undang N0. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif dengan spesifikasi bersifat Deskriptif Analitis. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa tanah wakaf yang telah diikrarkan kepada nazhir menurut Kompilasi Hukum dapat diberhentikan karena nazhir tersebut tidak mampu melaksanakan kewajibannya serta terbukti lalai dan tidak bertanggung jawab (wanprestasi) atas apa yang telah diikrarkan. Sedangkan dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, seorang nazhir juga dapat diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau dapat digantikan oleh nazhir lain.

 

Waqf practices that occur in people's lives is not entirely orderly and efficient. In many cases, waqf property is not properly maintained, abandoned, or switch to a third party unlawfully. As the problems in Decision No. 114 / Pdt.G / 2012 / PTA MKS., Where a wakif donating a plot of 700 m2 to a Nazhir with a view to the construction of educational facilities. However, in practice Nazhir been negligent of his promise. On Pledge Deed of Wakaf which has been signed, Nazhir said that the money needed for the construction of educational facilities will be realized and promised to build educational facilities as soon as possible. Based on these cases, the identification of the problem is how to Decision No. 114 / Pdt.G / 2012 / PTA MKS. and how management rights withdrawn by Nazhir waqf property in terms of Islamic law and the Law N0. 41 of 2004 on waqf. The method used is a normative juridical method to be descriptive analytical specifications. Conclusions from the study that the waqf land which He swore to Nazhir according to Law Compilation be dismissed for Nazhir is not able to perform its obligations and proved negligent and irresponsible (defaults) for what He swore. While in Law No. 41 of 2004 on Waqf, a Nazhir also be dismissed because it can not carry out their duties or be replaced by another Nazhir.


Keywords


Waqaf, Nazhir, and Disenfranchisement Management

References


Abdul Manan, Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Departemen RI, Wakaf Tunai dalam Presfektif Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Jakarta, 2005,.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab Edisi Lengkap [al-Figh ‘ala al-Madzhab al-Khamsah], diterjemahkan oleh Masykur A.B., Aff Muhammad, dan Idrus al-Kaff,Jakarta, Lentera, 2005,.

http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definsi-pengertian-wakaf-menurut-ahli.html, diakses pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2016 pkl 20.39 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3574

Flag Counter     Â