Optimalisasi Hak Reproduksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dihubungkan dengan Perkawinan Usia Dini

Syarifah Wahdah, M. Faiz Mufidi

Abstract


Hak reproduksi adalah hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap manusia berkaitan dengan kesehatan reproduksinya. Hak Reproduksi di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bagian ke enam tentang Kesehatan Reproduksi.

Organ reproduksi pada manusia memegang peranan penting dalam melestarikan keturunan. Dalam proses perkembangan untuk melahirkan keturunan yang merupakan generasi penerus bangsa, maka manusia membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan. Perkawinan adalah jalan untuk mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang tersebut mengatur batas minimal usia untuk melakukan perkawinan. Batasan tersebut bertujuan agar kesehatan suami dan istri bisa terjaga, khusunya bagi seorang istri sebagai pengemban amanat reproduksi.

Di Indonesia terdapat dispensasi kawin yang di atur dalam Undang-Undang Perkawinan.. Dengan adanya dispensasi tersebut maka seseorang yang usianya belum mencapai 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria bisa melakukan perkawinan yang sah.

Kemudian dalam penelitian ini muncul pemikiran bagaimana penegakan hak reproduksi seseorang yang menikah di usia dini. Mengingat, perkawinan usia dini berisiko menimbulkan masalah kesehatan reproduksi karena kondisi fisik mempelai yang belum siap untuk bereproduksi.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode analisisnya adalah normatif kualitatif dan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analisis.

Hak reproduksi sangat penting untuk ditegakan  secara optimal mengingat reproduksi berkaitan erat dengan kelestarian hidup manusia. Hak reproduksi di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan, agar penegakannya bisa sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan maka dalam melaksanakan perkawinan dibutuhkan kesiapan yang matang baik kesiapan fisik, mental maupun spiritual. Kesiapan yang matang dalam melakukan perkawinan mengurangi risiko gangguan kesehatan reproduksi bagi pemegang hak tersebut dengan begitu hak reproduksi dapat ditegakan dengan optimal dan bayi-bayi yang lahir tanpa adanya gangguan penyakit selama dalam kandungan bisa tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang unggul.

 

Reproductive right is part of human rights belong to every human being regarding his or her health reproduction. Reproductive rights in Indonesia is guaranteed  by Ordinance Number 36 year of 2009 on Health part 6 about reproductive health. Human reproductive organ plays a significant  part to preserve human generations. In a process of giving birth the next generation of a nation, someone needs his or her mate to yield an offspring.Marriage is a way to build a family or a happy household ever after based on God's grace. Marriage in Indonesia stated in Ordinance Number 1 year of 1974 on Marriage. It arranges  minimum limit age to marry. The limitation age is made concerning the health of the couple, especially for the woman as the one who literally do the task of giving birth a baby.Indonesia has marriage dispensation arranged in Law/Ordinance of Marriage. It stated that by dispensation a girl under 16 and a boy under 19  are allowed to do the legal marriage. This research brings on a thought on how reproductive right enforced in such a marriage under allowed age considering it has a great risk on reproductive health due to couple's condition which is not  in the right state to reproduce yet. Approachment methode used in this research is juridical normative with analysis methode qualitative normative and research spesification descriptive analysis. Reproductive right is urgent to optimally reinforced considering it holds a significant part of human sustanability. Reproductive right in Indonesia is guaranteed by Law/Ordinance of Health in order to keep the implementation on track according to the law. Therefore it takes thoughtful preparation physically, mentally, and spiritually prior to the marriage.  A well-prepared  marriage reduce a risk of reproductive health disorder to the right holder. By optimally  reinforcing the reproductive right, babies would have a chance to be born in perfect health without fear of any diseases during or after birth and eventually would grow to become an excellent generation for the nation.


Keywords


Human rights, Reproductive rights, Healthy, Reproduction, Marriage under age, Marriage

References


Buku

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan, Mizan, 2000.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Kewajiban-Kewajiban Pegawai Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam.

Kompilasi Hukum Islam.

Thesis

Karlina Angga Pradhita, “Perkawinan Usia DIni DIhubungkan Dengan Kesehatan Reproduksi Wanita Tinjauan Terhadap Undang-Undang no.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undan no.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanâ€, Penulisan Hukum Magister, Universitas Islam Bandung, 2013.

Lain-lain.

http://www.samudrapost.com/pentingnya-menjaga-kesehatan-alat-reproduksi/

http://m.hukumonline.com/berita/baca/hol20594/pernikahan-di-bawah-umur-tantangan-legislasi-dan-harmonisasi-hukum

http://bimaislam.kemenag.go.id/post/berita/pernikahan-dini-penyumbang-terbesar-tingkat-perceraian-di-jawa-barat

http://hamil.co.id/masalah-kehamilan/kelainan-janin/penyebab-janin-cacat-sejak-dalam-kandungan

,http://hamil.co.id/kehamilan/bahaya-akibat-hamil-di-usia-muda




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3567

Flag Counter     Â