Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Oknum Pengemudi Angkutan Umum Dikaitkan dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Mustika Kelana, Sholahuddin Harahap

Abstract


Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Angkutan umum merupakan alat transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat. Namun masalah yang muncul berkaitan dengan angkutan umum yaitu penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan umum seperti melanggar marka lalu lintas, kelengkapan surat – surat dan mengenai SIM. Berdasarkan itulah penegakan hukum harus dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengakan hukum yang dilakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian dilakukan dengn cara meneliti data atau bahan pustaka yaitu Undang – Undang Lali Lintas dan Angkutan Jalan dan berbagai macam literatur dan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analistis yaitu berupa penganalisaan ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku dan dianalisis menggunakan teori – teori penegakan hukum yang relevan dengan pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa Penegakan Hukum yang dilakukan oleh POLRI terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan umum belum di terapkan secara maksimal. Dan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat sehingga terjadinya pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan berulang kali.

 

Road traffic and transport play a strategic role in supporting national development and integration as part of the measures of enhancing public welfare as mandated by the 1945 Constitution (UUD 1945). Public transport is a means of the transportation that people widely use. However, the problem arising in relation to public transport drivers undertake e.g., infringement of traffic marks, incomplete vehicle documents, and driving license – related breaches. Accordingly, law enforcement should be implemented as regulated in Law No. 22 of 2009 on Road Traffic and Transport. Therefore, the present research was intended to find out the law enforcement conducted on breaches that public transport drivers. The method used was a judicial – normative approach, that is a research carried out by investigating data of library materials, i.e., Law on Road Traffic and Transport and various types of literatures. The research specification was descriptive – analytical, i.e., analyzing applicable legislations by using the theories of law enforcement relevant to the breaches commonly undertaken by public transport. The research result revealed that the law enforcement conducted by police on the breaches that public transport drivers undertook has not been applied optimally yet. And there was a lack of awareness among general public leading to the occurrences of repeatedly undertaken breaches.


Keywords


Traffic Breaches, Public Transport, Law Enforcement.

References


A. KITAB SUCI

Al-Qur’an dan Terjemahannya, PT Syaamil Cipta Media, Bandung, 2006.

B. BUKU

Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Ahmad Munawar, manajemen lalulintas perkotaan, Beta Offset, Jogjakarta, 2009.

Arief Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakandan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Darmawan Sudarsono, petunjuk mengendarai kendaraan dengan aman dan mengenal masalah – masalah lalu – lintas, PT Karya Jaya, Jakarta, 1995.

Dellyana dan Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998.

Hilman hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2005.

Ishaq, Dasar – dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Moeljatno, Kitab Undang – undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1992.

Sudikno Mertokusumo, Bab - Bab Tentang Penemuan Hukum, PT Citra Aditya Bhakti, Yogyakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.

- - - - - - - - , Kejahatandan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.

- - - - - - - - dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985.

W. J. Poerwagarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

C. JURNAL DAN MAKALAH

Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Besar Bandung Satuan LaluLintas.

Mahmud Mulyadi, Politik Hukum Pidana, BahanKuliah di Fakultas Hukum USU.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, Fungsi Teknis Lalu Lintas, Kompetensi Utama, Semarang, 2009.

Mohammad Yakup, Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Pada Satuan Lalu Lintas di Lingkungan Polresta Malang, Skripsi tidak diterbitkan, Malang Fakultas Hukum, 2002.

D. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 TentangbLalublintas dan Angkutan Jalan.

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

E. SUMBER LAIN

Eko Septiawan, Peranan Angkutan Umum, http://kampusbaturaja.blogspot.co.id/2013/04/peranan-angkutan-umum.html?m=1

Ovied, http://kabarwashliyah.com/2013/02/28/hukum-bagi-pengguna-kepentingan-umum-yang-meresahkan/.

Sengga, http://senggama69.blogspot.co.id/2011/11/tugas-transportasi-informasi-dan.html.

Tiar Ramon, hukum pidana, https://tiarramon.wordpress.com/2013/05/13/hukum-pidana-2/.

Tribrata polres salatiga, http://tribratanewspolressalatiga.com/sk-53-tugas-pokok--fungsi-satuan-lalu-lintas.html.

Wiki buku, Manajemen Lalu Lintas,https://id.wikibooks.org/wiki/Manajemen_Lalu_Lintas/Penegakan_hukum.

Wikipedia, Pengemudi, https://id.wikipedia.org/wiki/Pengemudi




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3566

Flag Counter     Â