Tinjauan Yuridis Transplantasi Organ Tubuh Manusia Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Hukum Islam

Rizky Maudy, Euis D Suhardiman

Abstract


Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Suatu tindakan transplantasi organ tubuh hanya dapat dilakukan dengan tujuan kemanusiaan saja dan tidak mengkomersilkan organ tubuh tersebut dengan kata lain organ tubuh tersebut tidak dapat diperjualbelikan dengan dalih apapun. Ketidakjelasan atas makna ditujukan atas dasar kemanusiaan dan makna dari tidak mengkomersilkan organ tubuh dan/atau jaringan tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab. Belakangan ini terungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kali ini polisi membongkar kasus perdagangan organ tubuh manusia didaerah Jawa Barat. Dalam melakukan transplantasi organ/jaringan tubuh manusia selain kita harus memperhatikan dari segi aspek medis kita juga harus memperhatikan dari aspek non-medis yaitu dari segi etika, hukum dan agama. Adanya kontroversi seputar boleh tidaknya mendonorkan organ dari sudut kepercayaan/agama tertentu juga menyebabkan ketakutan untuk mendonorkan organ akan melanggar kaidah agama. Penulis penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Tahap penelitian yang digunakan adalah studi pustaka meliputi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan undang-undang lainnya yang berhubungan dengan transplantasi organ tubuh manusia dengan teknik pengumpulan data  melalui studi pustaka (Library Research) meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Dalam tindakan transplantasi organ tubuh manusia ini tidak terdapat keselarasan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan dalam praktek transplantasi organ tubuh manusia itu sendiri. Tidak adanya keselarasan dalam tindakan transplantasi ini karena pada saat dijalankannya upaya medik transplantasi ini pada kenyataannya banyak ditemukan praktek penjualan organ tubuh manusia yang jelas-jelas suatu tindakan melawan hukum. Menurut Hukum Islam, Transplantasi sendiri sebenarnya diperbolehkan dilakukan baik oleh donor hidup atau donor mati asalkan donor memenuhi syarat yang ditentukan dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi diri sendiri. Dalam proses transplantasi yang diharamkan adalah perdagangan organ tubuh manusia.

 

In organ transplants and human tissue is a medical action is especially beneficial for patients with impaired function of organs severe. An action review organs can only be done for humanitarian purposes and commercialize these organs in other words these organs can not be traded under any pretext. Meaning differences differences obscurity addressed the fundamental basis of Humanity and meaning of not commercializing organs and tissues are used by some irresponsible people.this backdrop revealed the alleged criminal acts of trafficking in persons. This time the police dismantle human organ trafficking case the area of WestJava. In organ transplants body tissue other than we should pay attention to in terms of the medical aspect we must also consider the non - medical aspects, namely in terms of ethics, law and religion.presency controversy surrounding organ donation may be least from the point of trust/religion Also certain causes fear for organ donation would violate religious rules. Author This research using normative juridical approach using descriptive analysis specifications. Research stage. used are literature studies  Law No. 21/2007 concerning the Crime of Trafficking in Persons and other laws related to transplants of human organs with data collection through library ( Library Research ) includes primary legal materials , secondary law and tertiary legal materials. The method used is qualitative juridical. In the transplantation of human organs there is no harmony between legislation applicable to the practice of organ transplants a reality in the human body it self. The absence of harmony the transplant is due at the time of the exercise This transplant medical efforts in reality many found the practice of selling human organs is clearly an unlawful act. According to Islamic law, Transplant itself is actually allowed done either by a living donor or the donor dies as long as the donor meets the requirements set and not cause kemudharatan for themselves. Forbidden in the transplant process was trading in human organs.


Keywords


Human Organ Transplantation, Organ Trafficking Crime, Islamic Law

References


BUKU

Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm.52

M Jusuf Hanafiah., Amri Amir., Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, edisi 3, Kedokteran EGC, Jakarta, 1999. hlm.111

Ruslan Shaleh, Pikiran-pikiran tentang Tanggung Jawab Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hlm.75-76

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peratura Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jarngan Tubuh Manusia

INTERNET

http://mata-air-ilmu-pusat-kecemerlangan.blogspot.co.id/2013/06/hukum-transplantasi-organ-tubuh.html. Diakses Minggu 10 April 2016 pukul 20:48

http://makalahe19.blogspot.co.id/2015/04/makalah-masailul-fiqhiyah-transplantasi.html diakses tanggal 16 Juli 2016 pukul 13:39

http://forum35.wordpress.com/2007/10/08/kh-maruf-amin-ketua-fatwa-mui-jual-beli-organ-haram-hukumnya/ diakses pada tanggal 16 Juli 2016 pukul 11:57




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3530

Flag Counter     Â