Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Hak Remisi terhadap Narapidana Korupsi Ditinjau dari Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

Rizekya Putra Tegar Wibawa, Dey Ravena

Abstract


Salah satu tugas dari sistem pemasyarakatan, adalah memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak narapidana, diantaranya hak untuk mendapatkan remisi, yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Remisi dalam sistem pemidanaan penjara khususnya yang menyangkut sistem pemasyarakatan sangat penting. Hal ini menyangkut masalah pembinaan yang dilakukan oleh para petugas Lembaga Pemasyarakatan terhadap para narapidana khususnya narapidana tindak pidana korupsi. Untuk itu dalam pelaksanaan sistem pidana penjara di Indonesia, remisi mempunyai kedudukan yang sangat strategis sebab, apabila narapidana tidak berkelakuan baik (merupakan inti keberhasilan pembinaannya) maka tidak dapat diberikan remisi. Bagaimanakah pemberian remisi kepada narapidana korupsi menurut Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi? Bagaimanakah pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dihubungkan dengan hak-hak narapidana? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberian remisi terhadap koruptor. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanan pemberian Remisi terhadap narapidana khususnya narapidan tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyaraktan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Jo. Keputusan Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-undangan RI No.M09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta masih kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian remisi yang diberikan oleh Kemenkumham.

 

One of the tasks of the penitentiary system, are providing service and protection of prisoners' rights, including the right to obtain a remission, which is given to the Prisoners and Criminal Children. Remission in prison criminal system, especially concerning the penal system is very important. It is a matter of coaching is done by officers against inmates Penitentiary inmates especially corruption. For that in the implementation of the system of imprisonment in Indonesia, remission has a very strategic position because, if prisoners do not behave well (the core of the success of its development) which cannot begivenremission. How remissions to prisoners corruption under Presidential Decree No. 174 of 1999 concerning Remission? How remissions to prisoners of corruption cases linked to the rights of prisoners? This research used normative juridical approach, namely by reviewing and testing the legislationrelating relating to granting remission to criminals. The results showed that the conduct of granting remission to prisoners in particular narapidan corruption in Pemasyaraktan Institute conducted based on the provisions stipulated in Presidential Decree No. 174 of 1999 Jo. Minister of Justice and Legislation RI No.M09.HN.02.01 of 1999 on the Implementation of Presidential Decree No. 174 of 1999 concerning Remission, as well as the lack of supervision of the implementation of the remissions granted by Kemenkumham.


Keywords


remission, convict, corruption

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Adi Sujatno, Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan), Direktorat Jenderal Pemasayarakatan, Jakarta, 2000.

Arimbi Heroepoetri, Kondisi Tahanan Perempuan Di Nangroe Aceh Darusalam, Sebuah Pemantauan Komnas Perempuan, Komnas Perempuan, Jakarta, 2003.

Arnold J. Heidenheimer, Political Reading in Comparative Analysis, Renehart and Winston, New York Hott, 1970.

A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

A. Widiada Gunakarya, Sejarah dan Konsep Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 1983.

Bambang Purnomo, Kapita Selekta Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1984.

__________, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. Ke-III, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Dindin Sudirman, Masalah-Masalah Aktual Bidang Pemasyarakatan, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Depkumham RI, Jakarta, 2006.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Cet. ke-I, Refika Aditama, Bandung, 2006.

__________, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Cet. Ke-III, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013.

E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, PT. Penerbit Universitas, Bandung, 1965.

M. Abdul, Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2002.

Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cet. Ke-I, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014.

Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Cet, Ke-1, PT. Alumni, Bandung, 2003.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rinerka Cipta, Jakarta, 2002.

Muladi dan Dwija Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bagian Penerbitan Sekolah Hukum Bandung, Bandung, 1991.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1992.

P.A.F Lamintang, Delik-Delik Khusus (Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Yang Membahayakan Bagi Nyawa Tubuh dan Kesehatan), Bina Cipta, Bandung, 1985.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan kuliah Buku I, Bali lektur Mahasiswa, Jakarta, 1983.

Soedjono Dirdjosisworo, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam penanggulangan Korupsi Di Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996.

Suharto dan Junaidi Efendi, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Prestasi Pusataka, Jakarta, 2010.

Tim BPHN, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta Timur, 2010.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, Cetakan Pertama, 2008.

Wirjono Projodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.

A. Peraturan Perundang Undangan

Undang Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Terhadap Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3506

Flag Counter     Â