Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Driver Sebagai Pekerja di Pt Go-Jek Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Hardiena Utari Naomi, Deddy Effendy

Abstract


Setiap pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, didasari dari adanya perjanjian kerja. Salah satu unsur penting dalam hal tersebut adalah hak dan kewajiban dari para pihak yang menyepakati. Akibat hukum yang terjadi yaitu para pihak saling mengikatkan diri untuk memenuhi yang telah diperjanjikan. perjanjian tersebut harus memenuhi persyaratan baik dalam perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Perdata dan terutama perjanjian kerja menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. sehubungan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk meneliti mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan driver GO-JEK sebagai pekerja di PT GO-JEK INDONESIA dan akibat hukum yang timbul dalam hak dan kewajiban nya dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metedologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifik penelitian deskriftif analisis, menggunakan tahapan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, serta menggunakan teknik pengumpulan data dokumenter dan wawancara, yang kemudian menganalisis data tersebut dengan analisis yuridis kualitatif dengan tidak menggunakan angka-angka statistik.Berdasarkan hasil penelitian, bahwa hak dan kewajiban pengusaha dan driver di PT GO-JEK INDONESIA yang tercantum dalam perjanjian kerjasama kemitraan masih ada yang belum terlaksana. Dalam hal ini telah terjadi perjanjian yang wanprestasi, Yaitu perubahan perjanjian secara sepihak yang dibuat oleh pengusaha. Perihal akibat hukum dalam hubungan kerja, seharusnya pengusaha memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi pengusaha tidak memberikan perlindungan bagi driver. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan setiap pengusaha memberikan perlindungan terhadap pekerja mencakup keselamatan dan kesehatan kerja baik mental maupun fisik.

 

Each worker has a working relationship with employers, based on their employment agreement. One important element in this regard are the rights and obligations of the parties who agreed. The legal consequences that occur are the parties mutually bind themselves to meet the agreed. The agreement must meet the requirements of both the agreements stipulated in the Law on Civil and especially the employment agreement according to Law Number 13 Year 2003 on Manpower. in connection with this writer is interested in studying the rights and obligations of employers and drivers GO-JEK as workers at PT GO-JEK INDONESIA and the legal consequences that arise within its rights and obligations connecting it by Act No. 13 of 2003 on Manpower. Metedologi approach used in this research is normative juridical specifically descriptive research analysis, using the stages of research literature and field research, as well as using data collection techniques documentaries and interviews, which are then analyzed the data with the analysis of qualitative juridical by not using statistics. based on the results of the study, that the rights and obligations of employers and drivers in PT GO-JEK INDONESIA stated in the partnership agreement still have not been implemented. In this case there has been a breach agreements, ie unilaterally change the agreement entered into by employers. Regarding the legal consequences in the employment relationship, employers should provide protection for workers, but employers do not provide protection for the driver. Regulated in Law Number 13 Year 2003 requires every employer to provide protection to include worker safety and health, both mental and physical.


Keywords


employers, workers, rights and obligations, legal consequences.

References


Djumadi, Hukum perburuhan: Perjanjian Kerja, RajaGrafindoPersada, Jakarta, 1995.

Prodjodikoro Wirjono, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung, 2004.

Setiawan R, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung, 2007.

Syaufii S Mohd., Perjanjian-perjanjian dalam Hubungan Industrial, Jakarta, 1993.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3493

Flag Counter     Â