Praktik Layanan Kesehatan Melalui Klinik Online Menurut Hukum Indonesia

Fadila Amalia, M. Husni Syam

Abstract


Perubahan pola hubungan dokter dengan pasien dari hubungan yang tidak sederajat menjadi hubungan yang sederajat, dimana pasien lebih mengetahui apa yang baik bagi dirinya didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.Perlindungan akan privasi pasien dan keakuratan data dalam proses praktik pelayanan kesehatan merupakan masalah yang timbul, dimana internet sebagai media yang memiliki karakteristik tersendiri memungkinkan siapa saja untuk mengaksesnya dan tidak ada tatap muka antara pasien dan dokter mengurangi keakuratan data dari proses pelayanan kesehatan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum klinik online menurut UU kesehatan dan UU ITE serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap privasi dan keakuratan data pasien.Penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan kekuatan berlakunya peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan keberadaan praktik layanan kesehatan melalui internet. Metode pendekatan yuridis normatif yang digunakan mengacu pada pengadaan data-data sekunder di bidang hukum.Kedudukan layanan kesehatan melalui internet tidaklah diakui secara tegas dan jelas oleh UU kesehatan dan UU Praktik Kedokteran sebagai salah satu bentuk layanan kesehatan.Bentuk perlindungan hukum terhadap pasien akan privasi pasien dan keakuratan data dilindungi berdasarkan kontrak terapeutik antara pasien dan tenaga kesehatan.

 

The changing pattern of doctor-patient relationship of unequal relationships become equal relationship, where patients know what is good for him is supported by advances in science and technology. Protection of patient privacy and accuracy of the data in the process of health care practices is a problem that arises, where the Internet as a medium that has its own characteristics allows anyone to access and there is no face-to-face between patients and doctors reduce the accuracy of the data from the health service.The purpose of this study was to determine the legal position of online clinics by health legislation and UU ITE as well as knowing how legal protection of the privacy and accuracy of patient data.Research conducted in this paper was analytic descriptive illustrates the power of the enactment of the legislation in force associated with legal theories in practice its implementation, which relates to issues where health care practices through the internet. Normative juridical approach used is based on a provision of secondary data in the legal field.Notch health services through the Internet is not recognized explicitly and clearly by health legislation and the Medical Practice Act as a form of health care. Forms of legal protection of patient privacy and accuracy of patient data is protected by therapeutic contract between patients and health professionals.


Keywords


Partnership, Partneralistik, Telemedicine, Diagnosis

References


Daftar Pustaka

Veronica, Komalawati. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik. Bandung: Citra Aditya Bakti,2002.

Muliawati, Rizka Suci, “Pemanfaatan Telematika Di Bidang Kesehatanâ€. 23/10/2012 http://www.rizkasm.blogspot.com.html, diakses pada hari sabtu tanggal 12 november 2015 pkl. 16.20 WIB.

Standar Profesi Medis, Sittray Siti Rahayu, http://sitraysitirahayu.wordpress.com/2013/11/13/standar-profesi-medis/., kamis 28 januari 2016, 20:08 WIB

HermeinHardiati, Koeswadji. Hukum Kedokteran Untuk Perumah-sakitan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3478

Flag Counter     Â