Penolakan Pemberian Pelayanan Kesehatan oleh Rumah Sakit Terhadap Pasien ODHA(Orang Dengan HIV/AIDS) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Raden Detha Jati Pratama, M. Husni Syam

Abstract


Memperoleh pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Setiap manusia berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan dari pembangunan kesehatan tentunya diperlukan suatu sarana pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Rumah sakit dalam menjalankan kegiatannya wajib menerima pasien dalam keadaan apapun dengan persamaan hak, keadilan dengan mengutamakan keselamatan pasien tanpa adanya perlakuan diskriminasi. Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan mempunyai kewajiban untuk berperan aktif dalam mencegah dan mengurangi penularan virus HIV/AIDS, namun dalam praktiknya ada rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS). Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa rumah sakit wajib memiliki dan mematuhi seluruh standar pelayanan rumah sakit dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan terhadap pasien pada umumnya dan pasien ODHA khususnya, yaitu antara lain standar pelayanan operasional prosedur, standar pelayanan medis, dan standar keperawatan. Undang-Undang Rumah Sakit memberikan perlindungan hukum terhadap pasien ODHA, yaitu pasien memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi. Selain itu dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS menyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pengobatan dan perawatan ODHA. Setiap ODHA berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan. Apabila rumah sakit melanggar hak-hak pasien, maka rumah sakit harus bertanggungjawab. Bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit yaitu secara perdata, pidana, dan administrasi.

 

Obtaining health care is part of the rights possessed by every human being. Every human right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and his family. To achieve the goal of health development certainly needed a health-care facility is a hospital. Hospitals in carrying out its activities are obliged to accept patients under any circumstances with equal rights, justice with emphasis on patient safety in the absence of discrimination. Hospital as a health-care facilities have an obligation to play an active role in preventing and reducing the transmission of HIV / AIDS, but in practice there are hospitals that refuse to provide health care to patients PLWHA (people living with HIV / AIDS). From the results of research by the author, it is known that hospitals are required to have and adhere to all the standards of hospital services in providing health care services to patients in general and patients PLWHA in particular, among others, the service standard operating procedures, the standard of medical care and nursing standards. Hospital Act provides legal protection against people living with HIV patients, ie patients receive humane health services, honest, fair, and without discrimination. Besides the Minister Regulation No. 21 Year 2013 About HIV / AIDS states that each HCF forbidden to refuse treatment and care of people living with HIV. Each PLWHA entitled to obtain access to health services. If the hospital violated the rights of patients, the hospital should be held responsible. Forms of legal liability hospitals namely civil, criminal, and administrative.


Keywords


Patient, HIV / AIDS, Hospitals, Health Care

References


Bambang Setiyohadi dan Idrus Alwi, Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam, Internal Publishing, Jakarta.

Dedi Afandi, 2008, Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM, Jurnal Ilmu Kedokteran, Jilid 2 Nomor 1

Endang Wahyati Yustina, Mengenal Hukum Rumah Sakit, CV Keni Media, Bandung, 2012.

https://leonard.files.wordpress.com/2010/04/reserach_2.pdf, diakses pada Selasa 22 Maret 2016 pukul 11.35 WIB.

Nurhandoko, RSUD Ciamis Tolak Persalinan Pasien ODHA, http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2015/12/04/352456/rsud-ciamis-tolak-persalinan-pasien-odha, diakses pada Selasa 22 Maret 2016 pukul 12.00 WIB.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS

Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm. 49.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Veronika Komalawati, Peranan Informed Concent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya, Bandung, 1999.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3406

Flag Counter     Â