Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dengan Predicate Crime Kejahatan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dikdik Tubagus Wibawa

Abstract


Abstract. The circulation of narcotics in Indonesia continues to increase. The crime of abuse is considered legal. So in this case it must involve the Money Laundering Law. The purpose of this study was to determine the modus operandi of Money Laundering proceeds from Narcotics Crime and to determine the Law Enforcement of Money Laundering from the proceeds of Narcotics Crime. This research is descriptive analytical with a normative juridical approach, and data collection techniques by conducting library research and interviews, then the data obtained are analyzed in a qualitative juridical manner. Based on the results of the research, it is known that Money Laundering from the results of Narcotics Crimes is grouped into three activity patterns, namely: placement, layering and integration. The Money Laundering Law is considered to be ineffective in its implementation in Indonesia, as evidenced by the fact that there are still many cases of money laundering that have escaped the entrapment of the Money Laundering Law. The Indonesian government includes this provision regarding money laundering in the Draft Criminal Code.

Keywords : Law enforcement, Money laundering crime, Narcotics.

Abstrak. Peredaran narkotika di Indonesia terus meningkat. Kejahatan penyalahgunaan dianggap legal. Maka dalam kasus ini harus melibatkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi Money Laundering dana hasil Tindak Pidana Narkotika dan untuk mengetahui Penegakan Hukum money laundering dari hasil Tindak Pidana Narkotika. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Money Laundering dari hasil Tindak Pidana Narkotika dikelompokkan pada tiga pola kegiatan yakni: placement, layering dan integration. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dianggap masih belum efektif penerapanya di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan masih banyak kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang lolos dari jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pidana Uang. Maka pemerintah Indonesia mencantumkan ketentuan mengenai money laundering ini dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kata Kunci : Penegakan hukum, Tindak pidana pencucian uang, Narkotika.


Keywords


Penegakan hukum, Tindak pidana pencucian uang, Narkotika.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, Hlm. 14.

Bese Muqita Rijal Mentari, Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam, Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 22, No. 1, 2020, Hlm. 8

Dini Dewi Heniarti, “Peran Polisiâ€, Pikiran Rakyat, 27 Desember 2011.

Osgar S. Matompo, “Pembatasan Hak Asasi Manusia Dalam Keadaan Daruratâ€, Jurnal Media Hukum, 2020, Hlm 64.

Yang dimaksud dengan “dalam keadaan apa pun†termasuk dalam keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Lihat penjelasan pasal 4 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.31028

Flag Counter     Â