Tanggung Jawab Islamic State Of Iraq And Syria (Isis) atas Tindak Kejahatan Genosida Terhadap Etnis Yazidi Dihubungkan dengan Statuta Roma 1998

Farah Dewi Mardhiyah

Abstract


Abstract. Genocide is an international crime which related to the mass extermination of a certain community/ethnic, and classified as a serious violation of the law. In August 2014, ISIS attacked the Yazidi ethnic minority group and took over Sinjar City, Nineveh Province of Northern Iraq and caused at least ten thousand Yazidis to be kidnapped and killed. The actions carried out by ISIS are included in the genocide enforcement. This study aims to explain and analyze international legal provisions regarding the crime of genocide committed by non-state actors ISIS based on the 1998 Rome Statute, and to find out whether ISIS is be able to held accountable for the crime of genocide against Yazidis. This research method uses normative juridical research with a comparative approach, namely an approach by comparing two or legal rules to overcome problems that arise. The research specification uses descriptive analysis. The library research data collection technique is done by collecting secondary data. The analysis method uses qualitative juridical and uses systematic interpretation to link more than one legislation. Based on study result which conducted normatively, it is informed based on international law regarding the crime of genocide committed by ISIS, it has been regulated in the 1998 Rome Statute whereas states that every perpetrator of genocide will receive imprisonment, fines, and redemption of the proceeds, wealth, and assets from its crime. Moreover the form of crime responsibility of genocide committed by non-state actors ISIS, ISIS is obliged to take responsibility and formed as an armed group that is so-called individual accountability.

Keywords: Responsibility, ISIS, Genocide, Yazidi, Internasional Law, Rome Statute

Abstrak. Genosida merupakan tindak kejahatan internasional yang berkaitan dengan pemusnahan massal suatu masyarakat/etnis tertentu, sehingga tergolong sebagai tindak pelanggaran hukum yang berat. Pada bulan Agustus 2014, ISIS menyerang Kelompok etnis minoritas Yazidi dan merebut kota Sinjar, Provinsi Niniveh, Irak Utara dan menyebabkan setidaknya sepuluh ribu warga Yazidi diculik dan dibunuh oleh ISIS. Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh ISIS tersebut termasuk ke dalam praktek genosida. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis Ketentuan Hukum Internasional mengenai tindak kejahatan Genosida yang dilakukan oleh non state actor ISIS berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 dan juga untuk mengetahui apakah ISIS dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak kejahatan Genosida terhadap etnis Yazidi . Metode pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, yaitu pendekatan dengan memperbandingkan dua atau aturan hukum untuk mengatasi permasalahan yang timbul. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Serta metode analisis menggunakan yuridis kualitatif serta menggunakan penafsiran sistematis untuk menghubung-hubungkan perundang- undangan yang lebih dari satu. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara normatif dapat diketahui bahwa berdasarkan hukum internasional mengenai tindak kejahatan genosida yang dilakukan oleh ISIS telah di atur pada Statuta Roma 1998 yang menyatakan setiap pelaku genosida akan mendapatkan sanksi hukuman penjara, denda, serta penebusan hasil, kekayaan, dan aset dari kejahatan tersebut. Kemudian bentuk pertanggungjawaban kejahatan genosida yang dilakukan oleh non state actor ISIS, maka ISIS wajib mempertanggungjawabkan serta bentuk pertanggungjawabannya sebagai kelompok bersenjata yaitu berupa pertanggungjawaban secara individu.

Kata kunci : Tanggung Jawab, ISIS, Genosida, Yazidi, Hukum Internasional, Statuta Roma


Keywords


Tanggung Jawab, ISIS, Genosida, Yazidi, Hukum Internasional, Statuta Roma

Full Text:

PDF

References


Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional 1, Edisi ke-10. Jakarta. Sinar Grafika. 1989

Suryokusumo, Sumaryo. Pengantar Hukum Organisasi Internasional. Jakarta. PT. Tatanusa. 2003

Margareth. P. Karns & Karen A Mingst, International Organization; The Politics and

Processes of Global Governance, Lyne Rienner Publisher, London, 2004

Elizabeth A. Martin ed, A Dictionary of Law, Oxford University Press, New York, 2002

Samuel Totten & Paul Robert Bartrop, Dictionary of Genocide, Westport: Greenwood Press, 2007

Martin Shaw, What is Genocide? , Cambridge: Polity, 2007

Rebecca M.M Wallace, International Law, Fourth Edition, Sweet and Maxwell, London, 2002

I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1990

Rebecca M.M Wallace, International Law, Fourth Edition, Sweet and Maxwell, London, 2002

D.J Harris, Cases and Materials on internasional Law, Sweet and Maxwell, London, 1982

Andrey Sujatmoko, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Brownlie Guy S, Basic Documents Om Human Rights, Oxford University Press, Inggris,

Mochtar Kusumaatdmaja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT alumni, Bandung, 2003.

Philip Alston dan Frans Magnis-suseno, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Universitas Islam Indonesia,Yogyakartta.

Steiner, H,J dan Philip Alston, Internasional Human Rights in Context: law, Politics Morals, Oxford University University press, Inggris

Akehurst, Michael. A Modern Introduction to International Law. London: George Allen and Unwin. 1982.

Brownlie, Ian. Principle of Public International Law, The English Languange Book Society. Oxford: Oxford University Press. 1977

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30948

Flag Counter     Â