Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Asabri Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Willy Andrian, Edi Setiadi

Abstract


Abstract. The Attorney General's Office has named eight people as suspects in the alleged corruption case of PT Asabri. These included the former President Director of PT Asabri, Major General (Ret.) Adam R. Damiri and Lieutenant General (Ret.) Sonny Widjaja. According to Tempo's observation, the eight suspects were immediately detained after undergoing examination at the AGO today, Monday, February 1, 2021. The other six suspects are Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Head of Asabri Investment Division for the period July 2012 to January 2017. The study is directed at identifying the following problems: (1) What are the factors that cause the occurrence of criminal acts of corruption in the military's ASABRI funds? (2) How is the enforcement of criminal law for members of the military who commit criminal acts of corruption? The approach method used in this research is the normative juridical approach. The data collection technique carried out by the author is a literature study. The research specification used is descriptive analysis. The factor of corruption in the military, namely the lack of supervision and transparency of the defense equipment procurement process, can create gaps for officials in charge of procurement. Lack of strong supervision can make TNI members too free to play in the procurement of goods and services. These military courts often run behind closed doors and are not widely known to the public. The legal process that occurs in cases involving soldiers often seems sudden and lacks transparency. Starting from the determination of the suspect to the imposition of a verdict, it is often difficult for the public to know. Law enforcement against the accused has matched the formulation of the offense contained in Article 2 Paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia concerning the Eradication of the Crime of Corruption.

Keywords: Law Enforcement, Corruption, Military

Abstrak. Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Termasuk di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja. Pantauan Tempo, delapan tersangka itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021. Adapun enam tersangka lainnya adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana asabri di kalangan militer? (2) Bagaimanakah penegakan hukum pidana bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi?. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Faktor terjadinya korupsi di kalangan militer yaitu Minimnya pengawasan dan transparansi proses pengadaaan alutsista dapat menimbulkan celah bagi pejabat yang bertugas melakukan pengadaan. Pengawasan yang kurang kuat dapat membuat anggota TNI terlalu leluasa bermain dalam pengadaan barang dan jasa. Peradilan militer ini kerapkali berjalan tertutup dan tidak banyak diketahui publik. Proses hukum yang terjadi bagi kasus yang menjerat prajurit seringkali berjalan seolah tiba-tiba dan minim transparansi. Mulai dari penetapan tersangka hingga penjatuhan vonis kerapkali sulit diketahui oleh publik. Penegakan Hukum kepada Tedakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Korupsi, Militer


Keywords


Penegakan Hukum, Korupsi, Militer

Full Text:

PDF

References


Buku:

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, jakarta, 2010.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.

Fitriani Andi Pancai, Harahap Sholahuddin. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 1-5




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30430

Flag Counter     Â