Pertanggungjawaban Pidana Anggota TNI yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Militer dan Undang - Undang No . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Berry Guntur Apriyanto

Abstract


Abstract. Abuse of narcotics is increasingly found in all circles and until now there are still members of the TNI who commit disciplinary violations, as well as criminal acts, one of which is narcotics abuse among the TNI that occurs in Indonesia very much and is concerning. The factors that cause narcotics abuse among members of the TNI consist of several things, namely the economy, environment, family, lack of commander supervision, and lack of worship. As well as how criminal liability for members of the TNI who commit narcotics abuse is related to the Military Criminal Code and Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics is a direct responsibility to the legal subject as a person. Criminal liability is essentially a mechanism built by criminal law to react to violations of an agreement to refuse a certain act. For the TNI who only uses or uses narcotics (USERS) they can be charged with Article 127 and Article 114 of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. And based on the KUHPM, additional penalties can be applied in the form of dismissal from service (pemectan).

Keywords: TNI, Narcotics, Criminal Liability

Abstrak. Penyalahgunaan narkotika semakin banyak kita temukan disemua kalangan dan sampai saat ini masih saja ada Anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun tindak pidana, salah satunya penyalahgunaan narkotika dikalangan TNI yang terjadi di Indonesia sangat banyak dan memprihatinkan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika dikalangan anggota TNI terdiri dari beberapa hal yaitu ekonomi, lingkungan, keluarga, kurangnya pengwasan komandan, dan kurangnya ibadah. Serta bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anggota TNI yang melakukan penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer dan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan pertanggungjawaban langsung terhadap subjek hukum sebagai person. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak suatu perbuatan tertentu. Bagi TNI yang hanya menggunakan atau memakai narkotika (PEMAKAI) dapat dijerat Pasal 127, dan Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan berpedoman pada KUHPM maka dapat diberlakukan hukuman tambahan yang berupa pemberhentian dari kedinasan (pemectan).

Kata Kunci : TNI, Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana


Keywords


TNI, Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana

Full Text:

PDF

References


Buku :

Andrizal, Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 34 tahun 2004, Jurnal Ilmu Hukum, 2014

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia, PT. Refika Aditama,

Bandung, 2017.

E.Y. Kanter dan S.R Sianturi , Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Roeslan Saleh, 1982, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia

Indonesia, Jakarta,1982

Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001,

Wawancara :

Wawancara dengan Mayor Chk M Nur Saidi di Bandung 15 April 2021

Fitriani Andi Pancai, Harahap Sholahuddin. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 1-5




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.29043

Flag Counter     Â