Pertanggung Jawaban Administratif PT Kahatex sebagai Pelaku Pencemaran Sungai Cikijing di Tinjau dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

M Farenza Meldy Putra

Abstract


Abstract. Criminal liability adopted by Indonesian criminal law and Environmental Law as regulated in Law no. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management requires an error. The principle of responsibility based on errors makes it difficult for law enforcement in the criminal proof process. Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management has regulated the issue of absolute liability (strict liability), but strict liability is only limited to the obligation to carry out administrative sanctions, pay compensation for civil lawsuits. The research method used in writing this law is normative juridical by studying the data obtained from library materials. In this study, the authors use analytical descriptive assessment in providing an overview of certain variables. The research stage that the author uses in compiling this normative legal research is through a literature study, namely by collecting data by reviewing library materials related to the problem in this research. From the results of this study, it was concluded, specifically the criminal liability of PT. Kahatex as the perpetrator of the pollution of the Cikijing River is reviewed from Law No. 32 of 2009 concerning the Protection and Management of the Environment, in accordance with the provisions of criminal liability for perpetrators of river pollution has been regulated in the Act in Articles 100, 101, 102, and 103 but there is no criminal liability, because based on facts case of PT. Kahatex, criminal liability is in the form of administrative sanctions, administrative sanctions are generally given in stages starting from verbal warnings, written warnings and so on up to fines and revocation of permits.

Keywords: Criminal Responsibility, River Pollution, Environmental Protection and Management.

Abstrak. Pertanggung jawaban pelanggaran lingkungan hidup yang dianut oleh hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan adanya kesalahan. Prinsip pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan menyulitkan penegak hukum dalam proses pembuktian pidana. UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur masalah pertanggung jawaban mutlak (strict liability), akan tetapi pertanggung jawaban mutlak (strict liability) hanya sebatas kewajiban untuk melaksanakan sanksi administratif, membayar ganti rugi pada gugatan keperdataan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah yuridis normatif dengan cara mempelajari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penilian deskriptif analitif dalam memberikan gambaran terhadap variabel-variable tertentu. Tahap penelitian yang penulis guanakan dalam menyusun penelitian hukum normatif ini adalah melalui studi kepustakaan yaitu dengan cara pengumpulan data dengan mengkaji bahan-bahan kepustkaan yang bersangkutan dengan masalah dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan, khusus nya pertanggung jawaban administratif PT. Kahatex sebagai pelaku pencemaran sungai cikijing di tinjau dari Undang Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan ketentuan pertanggung jawaban administratif bagi pelaku pencemaran sungai telah di atur dalam Undang Undang tersebut pada Pasal 76 berdasarkan fakta kasus PT. Kahatex, Pertanggung jawaban nya berupa sanksi administratif, sanksi administratif umumnya diberikan secara bertingkat mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya sampai dengan denda dan pencabutan izin.

Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Administratif, Pencemaran Sungai, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Keywords


Pertanggung Jawaban Administratif, Pencemaran Sungai, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Full Text:

PDF

References


Emil Salim. 1983. Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Mutiara.

Johny Purba. 2002. Pengelolaan Lingkungan Sosial, Jakarta: Indonesia Yayasan Obor.

Siti Sundari Rangkuti. 2000. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Airlangga University Press: Surabaya.

Sutamihardja. 1978. Kualitas dan Pencemaran Lingkungan. Institut Pertanian: Bogor.

Syahrul M achmud. 2012. Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia. Mandar Maju: Bandung.

Takdir Rahmadi. 2011. Hukum Lingkungan di Indonesia, RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Dini Dewi Heniarti. (Dkk). 2005. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematika, Volume III Nomor 1.

M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.28909

Flag Counter     Â