Passing Off Merek Sedaap oleh Supermi terhadap Mie Sedaap dengan Ditinjau dari UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek

Siti Wahyuni, Neni Sri Imaniyati

Abstract


Abstract. A brand is one of the intellectual property that serves as an identifier or distinguishing feature from other brands. It can be said that a brand is an asset for the owner of the mark in question. A brand is a "distinctive sign" of goods or services for one company to another. The method in this case is defined as a way that must be done to achieve the goal by using certain tools. The method used is the Normative Juridical Approach Method, namely by reviewing or analyzing secondary data in the form of secondary legal materials by understanding the law as a device or positive norms in the system of laws and regulations governing human life. This study aims to understand the act of ratifying the Supermi Sedaap brand on Mie Sedaap in terms of Law No. 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications and to explain about the Protection of the Mie Sedaap Brand on Supermi Products in terms of Law no. 20 of 2016. In this study, legal protection is defined as a protection given to 'Unregistered Trademark Rights' to provide a legal relationship between the owner of the trademark rights and the owner of the trademark rights or the person who uses the trademark rights. against Famous Brand Rights Important Protection. Prevention efforts are efforts that direct preventive actions. The goal is to find opportunities for trademark infringement. From the discussion that has been carried out, prevention and repressive measures can be used as an effort to resolve the problem. Referring to Law No. 20 of 2016 concerning Trademark Rights which contains "a brand is a sign of an image, color arrangement, name, words, letters, numbers, or a combination of these elements that have distinguishing features, and are used in the same trading activities.

Keywords: Brand, Passing Off, Famous Brand Rights

Abstrak. Merek menjadi salah satu kekayaan intelektual yang berfungsi sebagai tanda pengenal atau daya pembeda dari merek lainya. Dapat dikatakan bahwa merek merupakan aset bagi pemilik merek yang bersangkutan.Merek merupakan “suatu tanda pembeda†atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan lainnya. Metode dalam hal ini diartikan sebagai suatu cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dengan mengunakan alat-alat tertentu. Metode yang di gunakan adalah Metode Pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Penelitian ini ditujuan untuk memahami Tindakan Passing Off Merek Supermi Sedaaap Terhadap Mie Sedaap Ditinjau dari UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi dan Untuk menjelaskan tentang Perlindungan Merek Mie Sedaap Terhadap Produk Supermi Ditinjau Dari UU No. 20 tahun 2016. Dalam penelitian ini perlindungan hukum di artikan sebagai suatu perlindungan yang diberikan terhadap ‘Hak Merek Yang Tidak Didaftrkan’ untuk memberikan kejelasan hukum hubungan antara pemilik hak merek dan pemegang hak merek atau orang yang mengunakan hak merek tersebut. Perlindungan terhadap Hak Merek Terkenal sangatlah penting. Upaya preventif merupakan upaya yang mengarahkan pada tindakan yang bersifat pencegahan. Tujuannya untuk meminimalkan peluang terjadinya pelanggaran merek dagang.Dari pembahasan yang telah diteliti, peneliti dapat mengunakan Preventif dan Represif sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.mengacu pada UU No 20 tahun 2016 Tentang Hak Merek yang berisi â€merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama.

Kata kunci : Merek , Passing Off , Hak Merek Terkenal

 

Keywords


Merek , Passing Off , Hak Merek Terkenal

Full Text:

PDF

References


Dr. Yoyo Arifardhani, S. M. (t.thn.). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Prenada Media.

Prof. Tim Lindsay, B. L. (2019). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Bandung: P.T. ALUMNI.

Purnomo. (2020). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN.

Setyowati, D. I. (2005). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN TANTANGAN IMPLEMENTASINYA DI PERGURUAN TINGGI. Bogor.

M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27591

Flag Counter     Â