Perlindungan Buruh Migran Menurut Hukum Internasional dan Hukum Regional(ASEAN)

Wahyu Wijaya

Abstract


Abstract. For every citizen, it is an obligation that must be fulfilled by a country, one of which is that Migrant Workers are workers with the status of citizens, both men and women who work abroad for a certain period of time. They are people who are involved in work and remuneration activities outside the territory of Indonesian Ownership. The integrity of their work abroad, whether they are sent through the organizing body or not, documented or not. Based on the results of research in several areas, it shows that there are irregularities in labor management which have resulted in the position of workers, especially workers being marginalized and detrimental to women. This condition can open up opportunities for “exploitation†and “violence†especially against “women workersâ€, both in the areas of origin and destination. In the framework of protecting workers in international law, there is an institution/organization, namely the International Labor Organization (ILO). The ILO is an agency of the United Nations (UN) which continuously strives to promote the creation of opportunities for women and men to obtain decent and productive work in a free, fair, safe and dignified manner. The main objectives of the ILO are to promote rights at work, promote decent work opportunities, enhance social protection and strengthen dialogue to address issues related to the world of work. More clearly the protection of migrant workers in the ASEAN region there are regulations on the protection of migrant workers. Through the 31st ASEAN Summit in Manila, Philippines, the leaders of ASEAN countries have agreed on the “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of Human Rights of Migrant Workersâ€. An important agreement in an effort to improve the protection of migrant workers and their families in the ASEAN region. The content of the consensus is related to the rights of migrant workers, the obligations of sending countries, and the obligations of countries receiving migrant workers, namely obtaining legal equality when detained or imprisoned while awaiting trial or when detained for other reasons. Submit complaints to the relevant authorities and obtain assistance from government representatives in the country of placement. This is what prompted the author to conduct this research in order to find out the arrangement of state obligations under international law and regional law (ASEAN) and to find out the forms of protection for migrant workers between the UN International Convention On The Protection Of The Right Of All Migrant Workers And Members Of Their Families With Asean Declaration On The Protection And Promotion Of The Rights Of Migrant Workers. Method The approach used in this study is a normative juridical approach. The data collection technique used in this research is literature study. If we refer to the provisions of the 1990 United Nations Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, it can be seen that it has provided sufficient detail regarding the rights of migrant workers to secure fair and decent working conditions. It is very different from the ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (Cebu Declaration), which even though the ACMW has formed, this declaration still does not regulate in detail the protection of migrant workers. The impression that appears in the contents of the declaration tends to be a general appeal without being translated in more specifically and in detail regarding the protection aspects in it..

Keywords : ICRMW, Migrant Workers, Protection.

Abstrak. Perlindungan bagi setiap warga negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu negara, salah satunya yaitu Buruh Migran merupakan para pekerja yang berstatus warga negara, baik laki laki maupun perempuan yang bekerja di luar negri dalam jangka waktu tertentu. Mereka adalah orang-orang yang terlibat dalam kegiatan kerja dan pengupahan di luar wilayah kedaulatan Indonesia. Keutuhan mereka bekerja keluar negeri, di berangkatkan melalui badan penyelenggara maupun tidak, berdokumen maupun tidak. Berdasarkan hasil penelitian di beberapa wilayah menunjukan adanya gejala penyimpangan dalam manajemen buruh yang mengakibatkan posisi buruh, terutama buruh perempuan menjadi termarginal dan cenderung dirugikan. Kondisi ini dapat membuka peluang bagi terjadinya “eksploitasi†dan “kekerasan†khususnya terhadap “pekerja perempuanâ€, baik di daerah asal maupun tujuan.        Dalam rangka perlindungan pekerja dalam hukum internasional terdapat suatu lembaga/organisai yaitu International Labour Organization (ILO). ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat. Tujuan utama ILO adalah mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja. Lebih jelas perlindungan buruh migran dalam kawasan ASEAN terdapat peraturan tentang perlindungan buruh migran. Melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filiphina, para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workersâ€. Sebuah kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN. Isi konsensus terkait dengan hak pekerja migran, kewajiban negara pengirim, serta kewajiban negara penerima pekerja migran yaitu Mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya. Menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. Hal ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian ini agar mengetahui pengaturan kewajiban negara menurut hukum internasional dan hukum regional(ASEAN) dan Untuk mengetahui bentuk perlindungan buruh migran antara UN Internasional Convention On The Protection Of The Right Of All Migrant Workers And Members Of Their Families Dengan Asean Declaration On The Protection And Promotion Of The Rights Of Migrant Workers. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Apabila kita mengacu pada ketentuan Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, terlihat di dalamnya telah mengatur cukup detail mengenai hak-hak buruh migran dalam mendapatkan jaminan kondisi kerja yang adil dan layak. Sangat jauh berbeda dengan ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (Deklarasi Cebu), yang sekalipun sudah dibentuk ACMW, deklarasi ini masih belum mengatur secara detail mengenai perlindungan terhadap buruh migran. Kesan yang nampak dalam muatan deklarasi tersebut cenderung bersifat seruan umum tanpa diterjemahkan secara lebih khusus dan terperinci mengenai aspek-aspek perlindungan di dalamnya.

Kata Kunci : ICRMW, Buruh Migran, Perlindungan.

 

Keywords


ICRMW, Buruh Migran, Perlindungan.

Full Text:

PDF

References


Badra Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.

Brada nawawi arief, masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008).

Edi setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: PT fajar interpratama mandiri 2017.

Ida Bagus Surya Darma Jaya, Hukum Pidana Materil & Formil : Pengantar Hukum Pidana, USAID - The Asia Foundation - Kemitraan Partnership, Jakarta, 2015.

S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1986.

Soerjono soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27511

Flag Counter     Â