Penegakan Hukum terhadap Debt Collector yang Melakukan Penyebaran Data Pribadi Pengguna Fintech Ditinjau dari Pasal 26 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi

Hadi Prasetyo

Abstract


Abstract. Product technology-based financial services (financial technology-fintech) have changed a lot patterns of behavior and patterns of human life. In addition to its many benefits, it also endangers and poses many risks. The emergence of illegal online loans and collections through unethical, intimidating, inhumane, and unlawful desk collectors has an impact on victims and their families in the form of psychological disorders, and / or physical threats, or even victims who end their lives. In addition, victims do not get their rights as victims of criminal acts in general. This study aims to examine the legal protection of victims for illegal online loan collection, and examine the criminal liability of illegal fintech desk collector that causes victims. By using a normative juridical approach, secondary data sources collected are then analyzed qualitatively, the research results are obtained as follows: (1) the act of the desk collector has violated the Information and Electronic Transaction Law, the desk collector is subject to absolute responsibility (strict liability), and if the business activities carried out by the company can also be used the vicarious liability approach as a corporate criminal liability; (2) forms of protection for victims in the form of victims are entitled to get restitution for illegal online loan collection, and victims are entitled to get protection based on the Witness and Victim Protection Law.

Keywords : Criminal Liability, Legal Protection for Victims, Online Loans.

Abstrak. 

Produk layanan keuangan berbasis teknologi (financial technologi-fintech) telah banyak mengubah pola perilaku dan pola hidup manusia. Selain banyak manfaat, juga membahayakan dan menimbulkan banyak risiko. Bermunculannya pinjaman online ilegal dan penagihanan melalui desk collector yang tidak etis, mengintimidasi, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum telah berdampak terhadap korban dan keluarganya berupa gangguan psikis, dan/atau terancam fisiknya, atau bahkan ada korban yang sampai mengakhiri hidupnya. Selain itu, korban tidak mendapatkan haknya sebagaimana korban tindak pidana pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perlindungan hukum bagi korban atas penangihan pinjaman online ilegal, dan mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana desk collector fintech ilegal yang menimbulkan korban. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative, sumber data sekunder yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitif, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) perbuatan desk collector telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, desk collector dibebankan tanggungjawab mutlak (strict liabilibilty), dan jika kegiatan usaha dilakukan oleh perusahaan dapat pula digunakan pendekatan vicarious liability sebagai pertanggungjawaban pidana korporasi; (2) bentuk perlindungan terhadap korban berupa korban berhak mendapatkan restitusi atas penagihan pinjaman online ilegal, serta korban berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Hukum Terhadap Korban, Pinjaman Online.

 

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Hukum Terhadap Korban, Pinjaman Online.

Full Text:

PDF

References


Badra Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.

Brada nawawi arief, masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008).

Edi setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: PT fajar interpratama mandiri 2017.

Ida Bagus Surya Darma Jaya, Hukum Pidana Materil & Formil : Pengantar Hukum Pidana, USAID - The Asia Foundation - Kemitraan Partnership, Jakarta, 2015.

S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1986.

Soerjono soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27498

Flag Counter     Â