Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Bekerja Sebagai Artis Cilik Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Hubungkan dengan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk – Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Lilik Evit Baktiar, Rini Irianti Sundary

Abstract


Abstract. Child laborers or child workers are those who do not have the opportunity to enjoy the beauty of childhood, do not get the opportunity to play or education and a normal life, and child workers are often treated inconsistently with existing norms, are often made objects of slavery, exploitation, and exploitation. violence. Children must be protected so that they do not become victims of mental, physical and social harm from the actions of individuals or groups, private organizations or the government, as happened to a young artist named Misca Fortuna. In essence, children cannot protect themselves from various kinds of actions that cause mental, physical and social losses in various fields of life and livelihood.The identification of the problem of this researcher is as follows: 1. How is the working relationship between child artists and production houses based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower in relation to the ILO Convention Number 182 concerning Violations and Immediate Actions for the Elimination of the Worst Forms of Child Labor. 2. How is the legal protection for children who work as child artists according to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower related to the ILO Convention Number 182 concerning Violations and Immediate Actions for the Elimination of the Worst Forms of Child Labor. Young children and production houses are connected with Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and to find out the legal protection for children who work as child artists according to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, related to ILO Convention Number 182 concerning Violations and Immediate Actions for the Elimination of Forms -The Worst Form of Child Labor. In this research, the research method used is normative juridical. Data collection techniques in research are library research and interviews. The results of this study provide an illustration that the implementation in the field is proven not to be in accordance with the applicable law.

Keywords : Legal Protection, Child Labor, Worst Work Work.

Abstrak. Buruh anak atau pekerja anak adalah mereka yang tidak memiiliki kesempatan menikmati keindahan masa kanak – kanak, tidak mendapat kesempatan bermain atua pendidikan dan kehidupan yang wajar, serta serta pekerja anak kerap diperlakukan secara tidak sesuai norma yang ada, sering dijadikan objek perbudakan, ekploitasi, dan kekerasan. Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban menderita kerugian mental, fisik, dan sosial dari tindakan individu atau kelompok, organisasi swasta ataupun pemerintah, seperti halnya yang terjadi pada artis cilik beranama Misca Fortuna. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisil dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Indentifikasi Masalah Peneliti ini sebagai berikut: 1. Bagaimana hubungan kerja antara artis cilik dengan rumah produksi berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungan dengan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Pennghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. 2. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja sebagai artis cilik menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.Tujuan Penelitian untuk mengetahui hubungan kerja antara artis cilik dengan rumah produksi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja sebarai artis cilik menurut Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Dalam penelitian metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Teknik Pengumpulan data dalam penelitian adalah penelitan kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa terlaksananya dilapangan terbukti tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Anak, Pekerjaan terburuk.

 

Keywords


Perlindungan Hukum, Pekerja Anak, Pekerjaan terburuk

Full Text:

PDF

References


Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1998.

Akhmad Farid Mawardi Sufyan, Perlindungan Anak Dalam Presfektif Hukum Islam, Jurnal Pendidikan, Vol. 2, No. 1, Febuari 2015.

ArdiPras, Daftar artis cilik Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_artis_cilik_Indonesia..

Anonim. “Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022â€, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaam, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.

Ima Susilowati, Desti Murdijana, Konvensi Hak Anak, Sahabat Remaja, Jakarta, 1999.

Leo Martin, Financial Planning For Autis Child Perencanaan Keuangan Untuk Orangtua dengan Anak Penderita Autis, Katahati, Jogjakarta, 2009.

KPAI, “Kasus Eksploitasi Anak Dalam Sorotanâ€,

http://www.kpai.go.id/berita/kpai-kasus-eksploitasi-anak-dalam-sorotan/.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan¸ Refika Aditama, Bandung, 2018.

Mulyadi S, Ekonomi Sumber Daya Manusia Dalam Perspektif Pembangunan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Moh Faisbol Khusni, “Fase Perkembangan Anak dan Pola Pembinaannya Dalam Perspektif Islamâ€, Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, Vol.2, No.2, Desember 2018.

Rini Irianti Sundary, “Internalisasi Prinsip-Prinsip Islam Tentang Etika Kerja Dalam Perlindungan Hak Pekerja Dan Pelaksanaan Hak Atas Pekerjaanâ€, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung, Vol.12, No.2, 2010.

Rizqa Leony Putris, 10 Negara dengan Oeduduk Terpadat, Indonesia Nomor Berapa?, https://economy.okezone.com/read/2019/11/23/470/2133563/10-negara-dengan-penduduk-terpadat-indonesia-nomor-berapa?page=2.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.

Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, Medan area University Press, Medan, 2012.

Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.

The Finery Report, “Pemeran cilik, apakah mereka dilindungi?â€, dikutip dari: https://www.thefineryreport.com/articles/2021/5/17/pemeran-cilik-apakah-mereka-dilindungi.

Wikipedia, “Amanah Surga Productionsâ€, dikutip dari: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Amanah_Surga_Productions.

Wikipedia, “Raden Kian Santangâ€, dikutip dari: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Raden_Kian_Santang.

Wikipedia, “Raden Kian Santangâ€, dikutip dari: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Raden_Kian_Santang.

Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Bandar lampung:Universitas lampung, 2007.

Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik Di Indonesia, Prenadamedia Group, Mataram, 2019.

M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27487

Flag Counter     Â