Melangsungkan Perkawinan Beda Agama Dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ditinjau dari Undang-Undang tentang Perkawinan dan Hukum Islam

M Rizky Hanafiah

Abstract


Abstract. Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and equipped family (household) based on the One Godhead. In the explanation of Article 2 paragraph (1) of Law Number. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, it is stated that there is no marriage outside the law of each religion and belief, in accordance with the 1945 Constitution. The function of registering marriages is only to fulfill administrative needs. Regarding the legal status of this record in relation to Islamic law, it will be described in a separate section at the back. What is the position of interfaith marriages held abroad in the legal system in Indonesia. The results of this study are: 1. How are the judges' considerations in interfaith marriages in the decision of the Bandung District Court No. 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg ?2. How do judges consider according to Islamic law and the Marriage Law?. This research is a normative juridical law research with the applicable legislation approach. The sources and types of legal materials used are primary legal materials supported by secondary and tertiary legal materials. Primary legal materials were obtained from legislation related to this research, while secondary legal materials were obtained from relevant books, journals and other legal materials. In analyzing the data that has been obtained by classifying primary and secondary legal materials then analysis using qualitative normative methods in the form of descriptions to draw conclusions in order to obtain clarity on the problems studied. Based on the results of the research and discussion, the conclusion is that the basis and considerations used by the Salatiga District Court judge in granting the application for interfaith marriage are based on Article 27 paragraph (1) of the 1945 Constitution with its amendments, Article 29 of the 1945 Constitution with its amendments, then the Supreme Court Jurisprudence Number : 1400 K/Pdt/1986 and Jefri Indraputra's application letter dated 27 November 2020 Number: 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg.

Keywords : Interfaith Marriage, Marriage, Islamic Law

Abstrak. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan bekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan, bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945. Pencatatan perkawinan fungsinya hanyalah sekedar memenuhi kebutuhan administrasi. Mengenai status hukum pencatatan ini dalam hubungannya dengan hukum Islam, akan diuraikan pada bagian tersendiri di belakang. Bagaimana kedudukan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri dalam sistem hukum di Indonesia. maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: 1.Merumuskan pertimbangan hakim dalam perkawinan beda agama 2. Merumuskan pertimbangan hakim menurut hukum islam dan Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berlaku. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Bahan hukum primer diperoleh dari perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, yang relevan dan bahan hukum yang lain. Dalam menganalisis data yang telah diperoleh tersebut dengan cara mengklasifikasi bahan hukum primer dan sekunder kemudian analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dalam bentuk uraian untuk dapat ditarik kesimpulan agar mendapat kejelasan mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu Dasar dan pertimbangan yang digunakan hakim Pengadilan Negeri Salatiga dalam mengabulkan permohonan pelaksanaan perkawinan beda agama adalah didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan amandemennya, Pasal 29 UUD 1945 dengan amandemennya, kemudian Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986 dan surat permohonan Jefri Indraputra tanggal 27 November 2020 Nomor: 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg.

Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Perkawinan, Hukum islam


Keywords


Perkawinan Beda Agama, Perkawinan, Hukum islam

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Hadist

Undang-Undang Perkawinan No.16 Tahun 2019 Tentang Perbuhan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang perkawinan

Undang-undang R.I. Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, 26.

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fiqih dan Hukum Positif, (Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta, 2011), hlm.166

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung ,PT. Citra Aditya Bakti, 2000, Hlm.74.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Djuhaendah Hasan. Hukum Keluarga. hal. 27-28

Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah, (Bandung: Angkasa Bandung, 2005). hal.157.

Jaih Mubarok,Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung; Simbiosa Rekatama Media., hlm.53

Setiati Widihastuti, Sri Hartini, dan Eny Kusdarini, “Kajian Terhadap Perkawinan Antar Orang Berbeda Agama Di Wilayah Hukum Kota Yogyakartaâ€, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial (SOCIA) FIS UNY Yogyakarta Volume XI nomor 2, September 2014, hal. 137

M. Ali al-Shabuniy, Tafsir Ayat Ahkam, terj (Semarang: Pustaka Rizki Putra,.1991), 205

Maria Ulfa dan Martin Lukito Sinaga, Tafsir Ulang Pernikahan Lintas Agama, Perperstif Perempuan dan Pluralisme (Jakarta: Kapal Perempuan, 2004), 92

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl290/gimana-caranya/

Sumiyati, Y., Hendar, J., Ramli, T. A., & Mufidi, M. F. (2018). Kriteria Kepatutan Dan Kewajaran Dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Menurut Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(1), 58-68.

Wardhani Karenina Aulery Putri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 21-31




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27435

Flag Counter     Â