Analisis Yuridis Sosiologis terhadap Pelanggaran Karantina Kesehatan di Masa Pandemi dalam Situasi Adaptasi Keadaan Baru Ditinjau dari Undang -Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Rahan Satrianick Moslem

Abstract


Abstract. COVID-19 or Corona Virus is a disease that interferes with the respiratory system that is transmitted from human to human and has spread widely throughout the world. This virus has been declared a pandemic by President Jokowi. The government established a health quarantine policy in the form of PSBB as a response to the spread of the corona virus by issuing PP No. 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions, the policy is based on the provisions of Law No. 6 of 2018 concerning Health Quarantine. However, in the community there are still many violations of the health quarantine policy even though law enforcement regarding violations has been carried out by the COVID-19 task force, this is one of the factors that is still spreading the corona virus in the community. This study aims to determine the implementation of Law No. 6 of 2018 concerning Health Quarantine against health quarantine violations and the factors that cause violations to the implementation of health quarantine. In this study the method used is a sociological juridical approach which is deductive and supported by an empirical juridical approach. Data collection techniques used in this research are literature study and interviews. The results of the research conducted indicate that violations of the health quarantine policy can be subject to Article 93 of the Health Quarantine Law if a certain area has set PSBB which is determined by the minister of health.

Keywords : COVID 19, Violation, Health quarantine..

Abstrak. COVID-19 atau Virus corona merupakan penyakit yang mengganggu sistem pernafasan yang menular dari manusia ke manusia dan telah menyebar secara luas ke seluruh dunia. Virus ini telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Presiden Jokowi. Pemerintah menetapkan kebijakan karantina kesehatan berupa PSBB sebagai penanggulangan penyebaran virus corona dengan mengeluarkan PP No 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala besar, kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi di masyarakat masih banyak terjadi pelanggaran terhadap kebijakan karantina kesehatan walaupun penegakan hukum mengenai pelanggaran telah dilakukan pihak satgas COVID-19, hal ini yang menjadikan salah satu faktor masih terjadinya penyebaran virus corona dimasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-undang No 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan Kesehatan terhadap pelanggaran karantina kesehatan dan faktor-faktor yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran terhadap penyelenggaraan karantina kesehatan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yang secara deduktif dan didukung pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan karantina kesehatan dapat dikenakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan apabila suatu wilayah tertentu sudah menetapkan PSBB yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Kata Kunci : COVID 19, Pelanggaran, Karantina Kesehatan.


Keywords


COVID 19, Pelanggaran, Karantina Kesehatan.

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Ade Mahmud, Dian Alan Setiawan, Arini Puspitasari, “Model Karantina Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif dan Fiqh Maslahat untuk Memutus Rantai Penularan Virus Coronaâ€, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.4, No.2, 2020.

Aras Firdaus, Rudy Hendra Pakpahan, “Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan COVID-19â€, Majalah Hukum Nasional, Vol.50, No.2, 2020.

Covid19.go.id, Data Sebaran, https://covid19.go.id/.

CNN Indonesia, Membedah Kebijakan Lockdown di Negara Lain Hadapi Corona, https://www.cnnindonesia.om/internasional/20200318143711-134-484541/membedah-kebijakanlockdown-di-negara-lain-hadapi-corona/2.

I Wayan Suardana, “Keabsahan Penerapan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Di Wilayah Yang Tidak Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besarâ€, Jurnal Kertha Semaya, Vol.8, No. 9, 2020.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

M. Sofyan, Kesadaran Hukum vs Kepatuhan Hukum, http: //www.kantorhukum-Ihs.com.

Mochtar kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

Moeljatno, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Makalah, Jakarta, 1995.

Nandang Sambas, Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.

Natalia Setyawati, “Implementasi Sanksi Pidana Bagi Masyarakat yang Beraktivitas Di Luar Rumah Saat Terjadinya Pandemi Covid-19â€, Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.8, No.2, Mei 2020.

Prianter Jaya Hairi, “Implikasi Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Pencegahan COVID-19â€, Bidang Hukum Info Singkat, Vol. 12, No. 7, 2020.

Sri Poedjiastoeti, Sri Ratna Suminar, “The Importance Of Involving The Cultural Background To Handle COVID-19 In Indonesiaâ€, Advances In Social Sciences, Educational and Humanities Research, Vol. 562, Atlantis Press, Bandung, 2021.

Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan dan Partai Politik, Gema Insani Pres, Jakarta, 1996.

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27407

Flag Counter     Â