Disparitas Putusan Pada Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan oleh Oknum Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Qisthi Rabathi Y, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. This research is motivated by the increasing number of corruption cases conducted by prosecutors as  law enforcement officials in Indonesia. Corruption itself is included in White Collor Crime  where the crime is committed by the stakeholders, so that in the settlement of the case there is often a disparity of verdicts due to conflicts of interest of some parties. The purpose of this research is to find out indications of criminal disparity in corruption cases and the causes of criminal disparity in corruption cases. Therefore this research is categorized qualitative research with the research method used is normative juridical,  The material studied in normative legal research is library material or secondary data. The data collection techniques used in this study are the study of literature and internet media, by collecting data from books, scientific papers, laws, articles, journals, and documents related to those studied. The results of this study show that of the two  corruption convictions  that have been presented there is a disparity  caused by several factors,  the Panel of Judges is the main factor in the disparity of criminal verdicts because the Panel of Judges in each criminal corruption case varies, taking into account several reasons that can ease and incriminate the accused.

Keywords : Prosecutor, Corruption,  Disparity.

Abstrak. Penelitian ini dilatar belakangi oleh semakin banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh jaksa sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Korupsi sendiri termasuk kedalam kejahatan kerah putih (White Collor Crime) dimana kejahatan tersebut dilakukan oleh para pemangku kekuasaan, sehingga pada penyelesaian kasusnya sering terjadi disparitas putusan karena adanya konflik kepentingan beberapa pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikasi disparitas pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyebab disparitas pidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu penelitian ini dikategorikan penelitian kualitatif dengan metode penelitian  yang digunakan adalah yuridis normatif, Bahan yang diteliti di dalam peneltian hukum normatif adalah bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan media internet, dengan mengumpulkan data dari buku-buku, karangan ilmiah, undang-undang, artikel, jurnal, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari kedua putusan tindak pidana korupsi yang telah dipaparkan  terdapat disparitas yang disebabkan oleh beberapa faktor, Majelis Hakim merupakan faktor utama terjadinya disparitas  putusan pidana karena Majelis Hakim pada setiap kasus tindak pidana korupsi berbeda-beda, dengan mempertimbangkan beberapa alasan yang dapat meringankan dan memberatkan terdakwa.

Kata Kunci : Jaksa, Korupsi, Disparitas.


Keywords


Jaksa, Korupsi, Disparitas

Full Text:

PDF

References


Ade Mahmud, Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

Amir Syamsuddin, Integritas Penegak Hukum, Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara, Kompas, Jakarta, 2008.

Dini Dewi Heniarti, Dian Andriasari, Chepi Ali Firman, Singgih Puja Pangestu, Prasetyo Nanda, Rekonstruksi Pemikiran tentang Konsep Sanksi Pidana dalam Sistem Hukum di Indonesia dalam Perspektif Ius Constituendum, Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan PKM Sosial, Jurnal Ekonomi, dan Humaniora, Vol. 5 No. 1, 2015.

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997.

Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Cipta,Jakarta, 1983

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009.

Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27355

Flag Counter     Â