Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Pendaftaran Tanah Hak Milik di Kabupaten Bandung

Reza Anggarabumi, Lina Jamilah

Abstract


Abstract. Land is part of the earth called the earth's surface and is also one of the objects regulated in Agrarian Law. For the people of Indonesia, land is an important thing, because all activities related to land. This is as regulated in Article 33 Paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in connection with the BAL. Specifically, Article 19 orders the holding of land registration in the context of guaranteeing the law. To prevent the determination of land parcel boundaries, it is necessary to determine land boundaries. The boundaries of the land and the landowners are carried out by the landowners and the landowners who are determined as a contradictory determination are known as contradictory boundaries. The principle of reason put forward is the implementation as a Contradictor of Restrictions on Land Registration of Ownership Rights on land in Bandung Regency and the legal consequences of not implementing it as a Contradictor of Restrictions in the Registration of Property Rights. This research uses normative juridical method and descriptive analysis. Data collection techniques Literature research, carried out by collecting secondary data, interviews with related parties, and field research related to this research It was concluded that in its implementation it has been implemented correctly but there are still many land disputes in some areas, especially inBandung district due to lack of understanding of as a delimitation contradiction.

Keywords : Land Registration, Property Rights, Contradictory Delimitation

Abstrak. Tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut sebagai permukaan bumi dan juga merupakan salah satu objek yang diatur dalam Hukum Agraria. Bagi rakyat Indonesia tanah merupakan suatu hal yang penting, karena semua aktifitas dalam kehidupan berhubungan dengan tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sehubungan UUPA tepatnya dalam Pasal 19 memerintahkan kepada Negara untuk diselenggarakannya pendaftaran tanah hak milik dalam rangka menjamin kepastian hukum. Untuk mencegah terjadinya sengketa penetapan batas bidang tanah, perlu adanya penetapan batas bidang tanah. Penetapan batas tersebut dilakukan oleh pemilik tanah dan para pemilik tanah yang berbatasan secara kontradiktur dikenal dengan asas kontradiktur delimitasi Prinsip alasan dikemukakan yaitu Implementasi asas Kontradiktur Delimitasi dalam Pendaftaran Tanah Hak Milik atas tanah perseorangan di Kabupaten Bandung serta Akibat Hukum tidak dilaksanakannya asas Kontradiktur Delimitasi dalam Pendaftaran Tanah Hak Milik.

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Hak Milik, Kontradiktur Delimitasi


Keywords


Pendaftaran Tanah, Hak Milik, Kontradiktur Delimitasi

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2007.

Eko Suharto, dalam Qoyum, “Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sporadik di Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalangâ€, Unnes Law Jurnal, Vol. 1, No. 1, tahun 2012.

Lina Jmilah, Hukum Agrariaâ€, Raja Pustaka Media, Bandung, 2021. hlm. 140-141.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Jakarta, 2012.

Samun Ismaya,Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta : Graha Ilmu,2013.

Urip Santoso, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif. Prenada Media Grup, Jakarta, 2012 hlm. 97.

Widhi Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan “Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresifâ€, Cetakan Pertama, Thafa Media, 2014, Yogyakarta, hlm. 242

Wardhani Karenina Aulery Putri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 21-31




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27336

Flag Counter     Â