Analisis Yuridis Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Penyiraman Air Keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dalam Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Utr.

Sultan Audry Ganjar Natayuda

Abstract


Abstract. The criminal act of maltreatment is regulated in Article 351 to Article 358 of the Criminal Code which stipulates that the persecution is divided into 5, namely ordinary, minor, planned, serious, and severe planning. In Indonesia, criminal cases of persecution have often occurred, one of which is the criminal case of persecution against KPK investigator Novel Baswedan. However, the sanction imposed on the defendant was only 2 years imprisonment where it caused pros and cons because it did not match the consequences suffered by the victim. Therefore this study aims to determine the implementation of the provisions of the criminal act of torture in Court Decision Number 372 / Pid.B / 2020 / PN.Jkt.Utr. in the criminal case of mistreating hard water sprinkling against KPK investigator Novel Baswedan based on Indonesian criminal law and juridical analysis of the criminal case of mistreating hard water against KPK investigator Novel Baswedan in Court Decision Number 372 / Pid.B / 2020 / PN.Jkt.Utr. This research method uses a normative juridical approach. The data collection technique used in this research is literature study and analysis methods using qualitative juridical and using systematic interpretation. The result of this research is the implementation of the provisions of the criminal act of torture in Court Decision Number 372 / Pid.B / 2020 / PN.Jkt.Utr. in the criminal case of mistreatment of sprinkling hard water against KPK investigator Novel Baswedan which was measured using law enforcement theory, namely the elements of legal structure, legal substance, and legal culture have not been fully implemented. Juridical analysis of the criminal case of mistreating hard water against KPK investigator Novel Baswedan in Court Decision Number 372 / Pid.B / 2020 / PN.Jkt.Utr. fulfilling the elements of Article 353 paragraph (2) of the Criminal Code but the imprisonment period imposed is not in accordance with the prevailing legal norms and norms in society if you see the consequences suffered by the victim and the status of victims and perpetrators who are law enforcement officers should be considered carefully before the verdict. dropped.

Keywords: Result, Court Decision, Crime of Persecution.

Abstrak. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai Pasal 358 KUHP yang mengatur bahwa penganiayaan dibagi menjadi 5 yaitu penganiayaan biasa, ringan, berencana, berat, dan berat berencana. Di Indonesia kasus tindak pidana penganiayaan sudah sering terjadi salah satunya kasus tindak pidana penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Namun sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa hanya 2 tahun pidana penjara dimana hal tersebut menimbulkan pro kontra karena tidak sesuai dengan akibat yang diderita korban. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ketentuan hukum tindak pidana penganiayaan pada Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. dalam kasus tindak pidana penganiayaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berdasarkan hukum pidana Indonesia dan analisis yuridis kasus tindak pidana penganiayaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan metode analisis menggunakan yuridis kualitatif serta menggunakan penafsiran sistematis. Hasil penelitian ini ialah implementasi ketentuan hukum tindak pidana penganiayaan pada Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. dalam kasus tindak pidana penganiayaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang diukur menggunakan teori penegakan hukum yaitu dari unsur struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum belum sepenuhnya dijalankan. Analisis yuridis kasus tindak pidana penganiayaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. memenuhi unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP tetapi jangka waktu pidana penjara yang dijatuhkan belum sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku di masyarakat jika melihat akibat yang diderita korban dan status korban serta pelaku yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya menjadi pertimbangan yang matang sebelum putusan dijatuhkan.

Kata Kunci : Akibat, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Penganiayaan.

 

Keywords


Akibat, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Penganiayaan.

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Ctk. V, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Group, Jakarta, 2012.

Adami Chawazi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Ahmad Rifa’i, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, UII Press, Jakarta, 1971.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung, 2013.

Hamrad Hamid, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Koentjoro Purbopranoto, Hak Azasi Manusia dan Pancasila, Pratnya Paramita, Jakarta, 1960.

Komar Andasasmita, Masalah Hukum Perdata Nasional Indonesia, Alumni, Bandung, 1983.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997,

Lamintang, Theo Lamingtang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Lawrence M. Friedman, American Law an Introduction, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, penerjemah: Wishnu Basuki, Tatanusa, Jakarta, 2001.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta 2008.

---------------------, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantas dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta 2002.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

-----------------, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Mandar Maju, Bandung, 2007.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

-----------------, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Ctk. Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Undip, Semarang, 1995.

Muruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Poerdaminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Prints, Darwan. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Djambatan, Jakarta, 1989.

Remmelink, Hukum Pidana. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Ctk. 1, Pustaka Kartini, Jakarta, 1998.

Satjipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Cetakan Terakhir, Bandung, 1980.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Press, Jakarta, 1983.

-----------------------, Kesadaran. Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1982.

Sudarsono, Kamus Hukum, Ctk ke-5, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Tatang M. Amirin, Menyusun Rencana Penelitian, Ctk. 3, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta, 1955.

Wirjono Projodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Jakarta, 1974.

Yos Johan Utama, Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara, Universitas Terbuka, Jakarta, 2014.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.Perusahaan. Volume IV Nomor

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.

Laurensius Arliman, “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik Di Negara Hukum Indonesiaâ€, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Vol. 11 (1): 001-020.

Dudu Duswara Machmudin, Disertasi: Kedudukan dan Peran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Program Doktor Ilmu Hukum, Program Pasca-sarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2010.

Irmawati, “Penegakan Hukum Bagi Perusahaan Pertambangan Mineral Dalam Rangka Mendorong Kewajiban Pembangunan SMELTER Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubaraâ€, Skripsi, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2019.

M. Ridwansyah, “Penegakan Hukum Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Sistem Peradilan Militerâ€, Skripsi, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2019. Volume IV Nomor

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27311

Flag Counter     Â