Analisis terhadap Batasan-Batasan Materi Muatan Undang-Undang Organik Dihubungkan dengan Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019

Neng Fuji Nur'Aulia

Abstract


Abstract. The State recognizes the supremacy of the constitution above all other laws and regulations, which is evident from the modification that requires a procedure that is more severe than the law-making. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has been established as the basic law in the legislation and occupies the highest place in the hierarchy of Indonesian laws and regulations. Hierarchy of Regulation No. 12 of 2011 jo. No. 15 of 2019 include the MPR Decree and the Presidential Decree which changed the word Decision to the Regulation, this complement the hierarchical suprmasi of Indonesian law as a State of law as the mandate of the Constitution. In the Draft Laws that were passed into laws, many hierarchically contradict the 1945 Constitution and are not in accordance with what the people aspire to in the Basic Regulation (UUD 1945) which is the source and basis for the formation of the law. So that in the formation of a good law, it must be guided by a series of principles (principles), one of which is the principle of the right content material which has been regulated in No.12 of 2011 Jo. No. 15 Year 2019 Concerning the Establishment of Laws and Regulations. This principle is very important because each type of legislation can only contain material according to the hierarchical level. The application of this principle in the practice of forming laws in Indonesia has not been fully complied with. Simple problems and should not need to be regulated in law, the DPR and the President are still being forced into law. Currently, there is an assumption that anything can become the substance of the law.Therefore, many laws were subject to judicial review by the Constitutional Court at the request of the public. Based on this, through the author's normative juridical research method, it was found that there were provisions of the Article that had been regulated in the 1945 Constitution, which were republished by Law Number 7 of 2017 concerning General Elections which hierarchically were one level below the 1945 Constitution.

Abstract. Negara mengakui supremasi undang-undang dasar di atas segala peraturan perundang- undangan lainnya, hal mana terbukti dari cara mengubahnya yang memerlukan prosedur yang lebih berat dari pada pembuatan undang-undang. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah ditetapkan sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menempati tempat tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Hirarki Peraturan Perundang-undang No. 12  tahun 2011 jo. No. 15 tahun 2019 memasukkan TAP MPR dan Peraturan Presiden yang mengubah kata Keputusan menjadi Peraturan, hal ini melengkapi hirarkis suprmasi hukum Indonesia sebagai Negara hukum sebagai mana amanat UUD. Dalam Rancangan Undang-Undang yang disahkan menjadi undang-undang banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 secara hierarki dan tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan masyarakat dalam Peraturan Dasar (UUD 1945) yang menjadi sumber dan dasar pembentukan dari undang-undang tersebut. Sehingga dalam pembentukan Undang-undang yang baik harus berpedoman pada serangkaian asas (prinsip), salah satunya adalah asas materi muatan yang tepat yang sudah diatur didalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas ini sangat penting karena setiap jenis peraturan perundang-undangan hanya dapat memuat materi sesuai dengan tingkatan hierarkinya. Penerapan asas ini dalam praktek pembentukan UU di Indonesia belum sepenuhnya ditaati. Permasalahan sederhana dan seharusnya tidak perlu diatur dalam UU,tetap dipaksakan DPR dan Presiden menjadi UU. Saat ini berkembang anggapan bahwa semua hal dapat menjadi materi muatan UU. Oleh karena itu, banyak undang-undang yang diuji materikan (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut melalui metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan penulis, menemukan hasil bahwa terdapat ketentuan Pasal yang sudah diatur didalam UUD 1945, dimuat kembali oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang secara hierarki kedudukanya berada satu tingkat dibawah UUD 1945.


Keywords


UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, Materi Muatan, Judicial Review.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ammiruddin & Zainal Asikin. 2012. PEngantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asshidie, Jimly. 2007. Konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia Kontemporer. Jakarta: The Biography Institute.

Asshidiqie, Jimly. 2006. Konstitisi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

—. 2011. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

—. 2008. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MKRI.

Muchsan. 200. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mulyanto, Ahmad. 2013. "Yustisia Volume 2." Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Jurnal

Aziz, Mahmud. Oktober 2010. "Jurnal Konstitusi Vol 7." Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang- Undanagn di Indonesia.

Laiham, Tanto. Maret 2014. "Jurnal Konstitusi Vol 11." Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema Pengujian Undang-Undang.

Rohman, Abdul. n.d. "Jurnal Hukum Vol 18." Kewenangan Pejabat Kepala Desa dalam Mengangkat Perangkat Desa.

Siboy, Ahmad. Agustus 2015. Pengujian Peraturan Perundang Undangan.

Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Wulansari, Desy. Oktober 2018. Indonesian Satate Law Vol 1.

Disertasi

Iskandar, Rusli K. 2015. "Pemilihan Umum sebagai Implementasi Kedaulatan Rakyat Menurut UUD 1945." Disetrasi Universitas Islam Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.27142

Flag Counter     Â