Efektivitas Pengawasan Kegiatan Penanaman Modal dalam Memenuhi Tanggung Jawab terhadap Lingkungan Hidup

Fahri Rian Faisal

Abstract


Abstract. The economy is one of the factors that greatlysupports the achievement of a country's development. A countrywith a good economy will move the country towards moreadvanced development. Because the indicator of a developedcountry is with a good economy, it requires public participationin increasing economic growth. Community participation can bein the form of the establishment of companies that will latercontribute to the implementation of economic development. Theimplementation of economic development requires a very largeamount of capital, and in order to meet this capital need,investment activities are required. The collection of funds for theIndonesian economy through direct investment is better than thewithdrawal of other international funds such as foreign loans.Investment as a need of the state, society and economic entities isbased on the fact that each party, both the community and oneside of the host country, such as funds, transfer of expertise andtechnology for development, investment objectives, amongothers, are to increase national economic growth , such ascreating jobs, increasing sustainable economic development, thecompetitiveness of the national business world, the capacity andcapability of national technology, and encouraging thedevelopment of a populist economy, turning the potentialeconomy into real economic strength by using funds originatingfrom both domestic and foreign , to improve people's welfare.The importance of the role of investment should be balanced withthe obligations and responsibilities that must be fulfilled since aninvestor obtains a business license. Law Number 25 of 2007concerning Investment (UUPM) states that "One of theresponsibilities of investors mentioned in the UUPM, is topreserve the environment." which means that investmentactivities or businesses are closely related to the environment.However, the research results show that the implementation ofinvestor responsibility as supervision of investment activities infulfilling responsibility for environmental preservation whoseactivities or business have an impact on the environment, thisright shows the ineffectiveness of the law's enforcement due toweaknesses in the performance of the legal structure.



 

Abstrak. Perekonomian adalah salah satu faktor yang sangat mendukung suatu pencapaian pembangunan suatu negara. Negara dengan perekonomian yang baik akan membuat negara tersebut menuju ke arah pembangunan yang lebih maju. Karena indikator sebuah negara maju adalah dengan perekonomian yang baik maka diperlukan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Partisipasi masyarakat dapat berupa berdirinya perusahaan-perusahaan yang nantinya akan memberikan sumbangan terhadap pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pelaksanaan pembangunan ekonomi memerlukan modal yang sangat besar, dan untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut perlu dilaksanakannya kegiatan penanaman modal. Penghimpunan dana perekonomian Indonesia melalui penanaman modal secara langsung lebih baik bila dibandingkan dengan penarikan dana internasional lainnya seperti pinjaman luar negeri. Penanaman modal sebagai suatu kebutuhan negara, masyarakat dan entitas ekonomi didasarkan dari kenyataan bahwa setiap pihak baik masyarakat maupun satu sisi negara penerima modal (host country) seperti dana, transfer keahlian dan teknologi untuk pembangunan, Tujuan penanaman modal, antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, seperti terciptanya lapangan kerja, meningkatnya pembangunan ekonomi berkelanjutan, kemampuan daya saing dunia usaha nasional, kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya peranan penanaman modal seharusnya seimbang dengan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhinya sejak penanam modal mengantongi izin usaha. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) mengemukakan bahwa “Salah satu tanggung jawab penanam modal yang disebutkan dalam UUPM, yaitu menjaga kelestarian lingkungan hidup.†yang artinya, kegiatan atau usaha penanaman modal mempunyai kaitan yang erat dengan lingkungan hidup. Namun hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tanggung jawab penanam modal sebagai pengawasan kegiatan penanaman modal dalam memenuhi tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup Dihubungkan Dengan Efektivitas Hukum belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan Perka BKPM tentang Pengendalian Penanaman Modal yang di dalamnya mengamanahkan kepada pemerintaah untuk melakukan pengawasan terhadap penanam modal yang kegiatan ata usahanya berdampak bagi lingkungan hidup, hak ini menunjukkan ketidakefektivan keberlakuan hukum terkait kelemahan dari kinerja sruktur hukum.



Keywords


Penanaman Modal, Investasi, Ekonomi, Bisnis, Lingkungan Hidup

Full Text:

PDF

References


Kairupan, David. 2014. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia (Edisi Indonesia). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia Jasa. Jakarta: Kencana.

Moleong, Lexy J. 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rajagukguk, Erman 2006. Hukum Investasi di Indonesia: Pokok Bahasan. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 1983. Penegakkan Hukum. Bandung: Bina Cipta.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.27124

Flag Counter     Â