Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena COVID-19 Ditinjau dari Undang –Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di PT. X Garut)

Dita Yolanda Rusdianti, Deddy Effendy

Abstract


Abstract. Humans in their lives have basic needs that must be met in order to survive. In an effort to meet diverse needs, it encourages people to work. However, the presence of the corona virus (COVID-19) pandemic has had a huge impact on the labor environment, so that more workers have become victims of layoffs (PHK). The author provides problem identification: the first problem, how to fulfill workers' rights to severance pay that is not given to workers as a result of termination of employment due to the COVID-19 condition in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Second, whether the COVID-19 condition can be used as a reason for termination of employment in connection with Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The method used in this research is a normative juridical approach. In the condition that COVID-19 has many impacts on the Company, the Company is allowed to terminate employment.

 

Abstrak, Manusia dalam hidupnya memiliki kebutuhan pokok yang harus dipenuhi untuk tetap bertahan hidup. Dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam mendorong manusia untuk bekerja. Akan tetapi, dengan adanya pandemi virus corona (COVID-19) ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap lingkungan ketenagakerjaan, sehingga  semakin banyaknya pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Penulis memberikan identifikasi masalah: masalah pertama, bagaimana pemenuhan hak pekerja atas uang pesangon  yang tidak diberikan terhadap pekerja sebagai akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja karena kondisi COVID-19 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang kedua, apakah kondisi COVID-19 dapat dijadikan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam kondisi COVID-19 ini banyak meberikan dampak terhadap Perusahaan, maka Perusahaan diperbolehkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 


Keywords


Pemutusan Hubungan Kerja, Hak Pekerja, COVID-19

Full Text:

PDF

References


Buku

Maimun, 2004, Hukum Ketenagakerjaan suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Zainal Asikin, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Jurnal

Ilham Fachruriza dan Deddy Effendy, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di PT. X Akibat Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Secara Masal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanâ€, 2019, 10 September 2019.

Rini Irianti Sundary, “Internalisasi Prinsip-Prinsip Islam tentang Etika Kerja Dalam Perlindungan Hak Pekerja dan Pelaksanaan Hak Atas Pekerjaanâ€, Syiar Hukum, FH. UNISBA VOL. XII. NO. 2, Juli, 2010, Hlm. 178-179.

Syahrial, â€Dampak COVID-19 Terhadap Tenaga Kerja di Indonesiaâ€, Jurnal Ners, Volume 4 Nomor 2, 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.27118

Flag Counter     Â