Penjatuhan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Polres Sukabumi)

Krisma Natalia, Nandang Sambas

Abstract


Abstract Children are often the victims of crimes of fornication by people around them who are not responsible. The case of child abuse occurred in Kalapanunggal Sukabumi Regency. This study aims to find out the factors that cause the crime of child abuse in Sukabumi Regency and to find out the dropping of sanctions against perpetrators of child abuse crimes as legal protection against children in accordance with Law No. 35 of 2014 on Amendments to Law No. 23 of 2002 on Child Protection. This research uses normative juridical methods. The data collection technique in this study is by literature study. The research specifications are descriptive analysis. The most important factor that causes adultery against minors is environmental factors. The dropping of sanctions for perpetrators of adultery against children under umut that occurred in Kalapanunggal Sukabumi district can use Article 82 paragraph (1) of Law 35 Year 2014 on Amendment to Law No. 23 of 2002 on Child Protection.

Abstrak. Anak sering sekali menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh orang-orang di sekitarnya yang tidak bertanggungung jawab. Kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Sukabumi dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak sebagai perlindungan hukum terhadap anak  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Faktor paling utama penyebab terjadinya pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu faktor lingkungan. Penjatuhan sanksi bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umut yang terjadi di Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi bisa menggunakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Keywords


Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencabulan, Anak.

Full Text:

PDF

References


Afdhaliyah, Ismansyah, Fadillah Sabri, Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pencabulan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 21, No. 1, April 2019.

Anonim, Portal Hukum Indonesia, https://suduthukum.com/2017/05/perlindungan-hukum.html Diakses pada tanggal 24 September 2020 Pukul 14:50 WIB.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, P.T.Refika Aditama, Bandung, 2010.

Nandang Sambas, Buku Ajar Pengantar Kriminologi, Bandung, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.26965

Flag Counter     Â