Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Ketidaksesuaian Muatan Dalam Dokumen Pengangkutan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Fachry Ronald Ghifary, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. Among several means of transportation, commercial ships as a means of sea transportation or sea transportation services play a very important role in serving and encouraging national economic growth, as well as fostering the unity of the Indonesian economy. Between 2016 and 2019, the Directorate General of Customs and Excise succeeded in uncovering the smuggling of vehicles in their complete or compeitely built form. During this period, nineteen luxury cars and thirty-five motorbikes / motorbike frames / luxury motorcycles of various brands have been secured by the Tanjung Priok Customs. In the case of smuggling, the mode used is to notify goods that do not match their actual contents, such as refractory bricks, stairs, auto parts, accessories, and tools. This author aims to determine the extent of the captain's obligations in knowing the cargo carried and the extent to which the captain's responsibility for the mismatch of the cargo carried is reviewed from the KUHD. The method used in this research is normative juridical. This library research data collection technique is carried out by collecting secondary data which includes primary, secondary and tertiary legal materials. Then the results obtained from the captain's responsibility under the KUHD regarding the mismatch of the cargo carried.

Abstrak. Diantara beberapa alat transportasi, kapal niaga sebagai sarana transportasi laut atau sarana jasa angkutan laut memegang peranan yang sangat penting  dalam melayani dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta membina kesatuan ekonomi Indonesia. 

Pada rentang tahun 2016 hingga 2019, Direktorat Jendral Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan kendaraan dalam bentuk utuh atau compeitely built up. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak sembilan belas mobil mewah dan tiga puluh lima motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Kasus penyelundupan tersebut, modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, seperti batu bata tahan api, tangga, suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas.

Penulis ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kewajiban nahkoda dalam mengetahui muatan yang diangkutnya serta sejauh tanggung jawab nahkoda terhadap ketidaksesuaian muatan yang diangkutnya ditinjau dari KUHD. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian diperoleh hasil daripada tanggung jawab nahkoda berdasarkan KUHD terhadap ketidaksesuaian muatan yang diangkutnya.


Keywords


Nahkoda, Tugas, Bertanggung Jawab, Kewajiban

Full Text:

PDF

References


Takdir, T., & Januarita, R. 2019, “Tanggungjawab Nakhoda Kapal Atas Tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun Berdasarkan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Dikaitkan dengan Kode Etik Nakhoda Kapal Lautâ€, Vol.5, No.1, 2019, Bandung.

Herman susetyo “Tanggung Jawab Nahkoda Pada Kecelakaan Kapal Dalam Pengangkutan Penumpang Dan Barang Melalui Laut Di Indonesia†. MMH, Jilid No. 1, Maret 2010. hlm. 13

Paulus Agung Hernowo, Skripsi: “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Nahkoda Dalam Pengangkutan Barang†2008, Depok, 2008, hlm. 1

Nober Marthen, “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Nahkoda Dalam Pengangkutan Barang di Lautâ€, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 6, Vol.3, Tahun 2015

Toto T. Suriaatmadja, Pengangkutan Kargo Udara, Tanggungjawab Pengkut Dalam Dimensi Hukum Udara Nasional DanInternasional, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2004, Hlm.25.

Ratna Januarita dan Yeti Sumiyati, Legal risk management: Can the COVID-19 pandemic be included as a force majeure clause in a contract?, International Journal of Law and Management, Vol. 63 No. 1, hlm. 10, https://doi.org/10.1108/IJLMA-05-2020-0140




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25144

Flag Counter     Â