Implementasi Penegakkan Hukum Pada Faktor Terjadinya Penebengan Liar Hutan Lindung Pangandaran Ditinjau dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Agam Gumilar

Abstract


Abstract. The results of the research are forestry crime (illegal logging) is an event that has occurred / is / will occur in the form of an act of violating prohibitions or obligations with the threat of criminal sanctions in Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction (P3H) for anyone which is unlawfully breaking it. In practice, illegal logging occurs in the protected forest area of Pangandaran Regency, as a location that has an important function for the survival of the community, because the area is a water catchment area for irrigation in rice fields, tourism arenas, drinking water, and other needs. The causes of illegal logging in the protected forest area of Pangandaran Regency are: Land disputes, weak law enforcement and forest monitoring, and lack of public awareness. The application of criminal sanctions against offenders of illegal logging in the protected forest area of Pangandaran Regency is regulated in Article 82 paragraph (1) and (2), Article 94 paragraph (1) of Law No. 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction in cases involving the author is researching that the perpetrators of illegal logging in the protected forest area of Mount Peuteung and Gunung Porang have not been found, so the sanction cannot be applied. Efforts to tackle the occurrence of criminal acts of illegal logging in the protected forest area of Pangandaran Regency by making three efforts, namely pre-emptive efforts, preventive efforts and repressive measures.

Abstrak. Hasil dari penelitian yaitu Tindak pidana bidang kehutanan (pembalakan liar) merupakan suatu peristiwa yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Dalam praktek terjadi pembalakan liar di kawasan hutan lindung kabupaten pangandaran, sebagai lokasi yang memiliki fungsi penting bagi kelangsungan kehidupan masyarakat, karena daerah tersebut merupakan daerah resapan air untuk pengairan di lahan persawah, arena wisata, air minum, dan kebutuhan lainnya. Yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Pangandaran yaitu: Sengketa lahan, lemahnya penegakan hukum dan pengawasan hutan, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Pangandaran diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2), Pasal 94 ayat (1) Undang–Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam kasus yang penulis teliti pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung gunung peuteung dan gunung porang belum di temukan maka sanksi tersebut tidak dapat diterapkan. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Pangandaran dengan melakukan tiga upaya, yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.


Keywords


Tindak Pidana, Pembalakan Liar, Hutan Lindung pangandaran

Full Text:

PDF

References


Buku Sumber

, P. 1. (2004). Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bandung: Citra Umbara.

, P. 1. (2014). Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan . Bandung: Citra Umbara.

juta Hektar Hutan Nasional Rusak Akibat Pembalakan Liar. (2015, Desember 21). Retrieved from 1 Kantor Berita Politik-RMOL: http://www.rmol.co/read/2012/11/24/86712/41-Juta-Hektar-Hutan-Nasional-Rusak-AkibatPembalakan-Liar-

Alius, S. (2010). Problematika Pemberantasan Illegal Logging dan Kejahatan Kehutanan di Indonesia . Jakarta: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal.

Ardiansyah. (2015, Desember 20). Hukum dalam Pandangan Max Weber. Retrieved from https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/21/hukum-dalam-pandangan-max-weber/

Arif, B. N., & Bunga. (1996). Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. CItra Aditya Bakti.

DISHUTBUN. (2016, Juni 15). Renstra SKPD Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banjar 2010-2015. Retrieved from http://www.hutbunwonogiri.net/index.php/download/xgetfiledown/download/8

Fakrulloh, Z. A. (2014). Hukum Indonesia dlaam Berbagai Perspektif. Jakarta: Rajawali Pers.

Peraturan PerUndang-Undangan

, P. 1. (2004). Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bandung: Citra Umbara.

Website

juta Hektar Hutan Nasional Rusak Akibat Pembalakan Liar. (2015, Desember 21). Retrieved from 1 Kantor Berita Politik-RMOL: http://www.rmol.co/read/2012/11/24/86712/41-Juta-Hektar-Hutan-Nasional-Rusak-AkibatPembalakan-Liar-

Ardiansyah. (2015, Desember 20). Hukum dalam Pandangan Max Weber. Retrieved from https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/21/hukum-dalam-pandangan-max-weber/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25141

Flag Counter     Â