Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Balap Liar Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Kota Bandung)

Alghifari Alfarisi Putra, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. Illegal racing is an activity against the speed of a motorcycle vehicle that is carried out on the highway illegally, meaning that this activity is not carried out at all on official racing tracks, but on public roads. The reason why many teenagers participate in wild races are several factors, namely curiosity and wanting to try new things, but after they try them most of them become addicted so they do it continuously and feel confident. This study has two problem formulations, namely the factors that cause violations of illegal racing activities and law enforcement against violations of illegal racing activities associated with Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Law enforcement by the Traffic Unit can be carried out by using Article 115 Article 106 (4) Article 21 Article 287 (5) Article 503 number (1) Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation




Abstrak. Balap liar adalah kegiatan beradu kecepatan kendaraan sepeda motor yang dilakukan di jalan raya secara illegal, artinya kegiatan ini sama sekali tidak dilakukan dilintasan balap resmi, melainkan di jalan umum. Penyebab remaja banyak yang mengikuti balapan liar ada beberapa faktor hal, yaitu rasa penasaran serta ingin mencoba hal yang baru, namun setelah mereka mencobanya kebanyakan mereka menjadi kecanduan sehingga melakukan terus menerus dan merasa percaya diri. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kegiatan balap liar dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kegiatan balap liar dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan menggunakan Pasal 115 Pasal 106 (4) Pasal 21 Pasal 287 (5) Pasal 503 angka (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

 


Keywords


Balap Liar, Remaja, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


A. Buku :

R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.

B. Jurnal :

Raka Gilang Pratama, http://repository.unpas.ac.id/38313/1/K.%20BAB%20III.pdf. (diakses tanggal 1 Oktober 2020 pukul 19:00 wib).

C. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

D. Internet :

http//duniabalapliar098.blogspot.co.id , (diakses pada tanggal 31 Oktober 2020 pukul 13:30 wib)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25128

Flag Counter     Â