Penempatan Tenaga Kerja di Proyek X Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 Dihubungkan dengan Prinsip Alih Teknologi

Tikko Reza Pahelvi, Rini Irianti Sundary

Abstract


Abstract, he use of foreign workers in Indonesia is the most important thing for the development of a company that uses or employs foreign workers. The use of foreign workers itself is not an ordinary thing, but something that must be maintained, because the entry of foreign workers into Indonesia can have a positive impact on economic recovery. "Placement of Foreign Workers in Project X Based on Government Regulation Number 20 of 2018 concerning the Use of Foreign Workers in Connection with the Principle of Transfer of Technology." Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows: (1) What are the implications of placing foreign workers on TKI employment opportunities? And (2) How is the placement of foreign workers in Project X based on Government Regulation Number 20 of 2018 related to the principle of Technology Transfer?

 This study uses a normative juridical approach which focuses on the use of secondary data, namely in the form of legal principles and applicable legal norms associated with legal theories and practice of implementing positive law concerning the problem. Data sources for primary and secondary legal materials are based on statutory regulations related to Labor Law and other tertiary materials including articles, internet and encyclopedia dictionaries.

The conclusion is that the placement of foreign workers in the Jakarta-Bandung Fast Train Project is not in accordance with Presidential Regulation Number 20 of 2018 concerning the Use of Foreign Workers and contradicts the principle of Technology Transfer, namely the principle of Licensing.

 

 

 Abstrak, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia merupakan hal terpenting bagi majunya suatu perusahaan yang menerapkan poenggunaan atau mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu sendiri bukan merupakan sutu hal yang biasa, melainkan suatu hal yang harus dipertahankan keberadaannya, karena dengan masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia dapat memberikan dampak positf bagi pertembuhan ekonomi. “Penempatan Tenaga Kerja Asing Di Proyek X Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dihubungkan Dengan Asas Alih Teknologi.â€. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut (1) Bagaimana implikasi penempatan TKA terhadap kesempatan kerja TKI? Dan (2) Bagaimana penempatan TKA di Proyek X Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 dihubungkan dengan asas Alih Teknologi?.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dimana menitik beratkan pada penggunaan data sekunder yaitu berupa asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang berlaku dikaitkan dengan tteori-tteori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Sumber data bahan hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Ketenagakerjaan dan tertier bahan lain diantaranya artikel, internet dan kamus ensiklopedia. Kesimpulannya bahwa penempatan TKA di Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan bertentangan dengan asas Alih Teknologi yaitu asas Licensing.


Keywords


Keywords: Placement, Foreign Workers, TechnoloKata Kunci : Penempatan, Tenaga Kerja Asing, Alih Teknologi.gy Transfer./

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ahmad Jazuli, Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrzasian, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hkum dan HAMRI, Vol. 12, 2018, Jakarta, Hlm.90.

Ahmad Sholeh, “Masalah ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesiaâ€, https://pdfs.semanticscholar.org/4019/ccb48b5321db5d7c226f19a625054 082db4c.pdf diakses pada 24 Februari 2020.

Budiono Abdul Rachmat, Hukum Perburuhan Di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, 1995, Jakarta, Hlm.115.

C. Sumarprihantiningrum, 2006, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta, Hlm. 56.

Ridwan HR, Hukum Adiministrasi Negara, UUI Press, Cetakan Kedua, Yogyakarta, 2003.

Rini Irianti, “Penerapan Model Mutual Recognition Arrangement (MRA) Untuk Pengendalian Tenaga Kerja Asing Sebagai Implikasi Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)â€. Univesitas Islam Bandung, 2018, Bandung, Hlm. 22

Serafica Gischa, “Dampak globalisasi di Berbagai Bidang†https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/20/160000769/dampak- globalisasi-di-berbagai-bidang?page=all diakses pada 25 Februari 2020

Ridwan HR, Hukum Adiministrasi Negara, UUI Press, Cetakan Kedua, Yogyakarta, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25108

Flag Counter     Â