Pertanggungjawaban Hukum Developer Properti Akibat Keterlambatan dalam Memenuhi Prestasi Ditinjau Dari Permen PUPR No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah Dihubungkan Dengan Pasal 1243 KUH Perdata

Agnes Shofianti Wihaningsih, Faiz Mufidi, Rimba Supriatna

Abstract


Abstract. The concept of pre project selling is to make sales before the project is built. The developer must make an agreement with the consumer and fulfill its performance after paying off the payment, which is the customer's initial obligation. But there are still developers who default in the form of development delays.

This study aims to determine the legal liability of property developers due to delays in fulfilling achievements and legal protection for consumers who suffer losses due to delays in fulfilling performance.

This study uses a normative juridical method by examining secondary data in the field of law relating to matters that become problems with descriptive analytical. The data collection techniques used were literature study and interviews. The data analysis is qualitative, because it uses a systematic interpretation, connecting the final results to achieve the clarity discussed.

The results of this study indicate that PT X has committed default in the form of delays in development and must be held accountable for it. The cause of the delay is not clearly communicated to consumers. As a form of protection for consumers, PT X may be subject to sanctions in the form of compensation.

 

Abstrak. Konsep pre project selling adalah melakukan penjualan sebelum proyek dibangun, dimana properti yang dijual tersebut baru berupa gambar atau konsep. Pengembang harus membuat kesepakatan dengan pihak konsumen. Pengembang harus memenuhi prestasinya setelah pelunasan pembayaran yang merupakan kewajiban awal konsumen terlaksana. Tetapi masih ada pengembang yang wanprestasi berupa keterlambatan pembangunan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum developer properti akibat keterlambatan dalam memenuhi prestasi dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan dalam memenuhi prestasi.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dengan analitis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Analisis datanya kualitatif, karena menggunakan penafsiran sistematik, yaitu menghubungkan hasil akhir untuk mencapai kejelasan yang dibahas.

Hasil penelitian ini memperlihatkan PT X telah melakukan wanprestrasi berupa keterlambatan pembangunan dan harus mempertanggungjawabkannya. Penyebab keterlambatannya tidak diinformasikan secara jelas kepada konsumen. Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, PT X dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi.


Keywords


Kata Kunci—Jual Beli Rumah, Wanprestasi, Perlindungan Konsumen.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001.

________________________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelesan, AlumnI, Bandung, 2011.

Gani, Evy Savitri, Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dan Pasien, Uwais Inspirasi Indonesia, Poronogo, 2019.

Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Hutabarat, Samuel M.P., Penawaran Dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian, Grasindo, Jakarta, 2010.

Kristanti, Celine Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1990.

Nurachmad, Much., Buku Pintar Memahami Dan Membuat Surat Perjanjian, Visimedia, Jakarta, 2010.

Pramono, Nindyo, Hukum Komersil, Pusat Pernerbitan UT, Jakarta, 2003.

Prodjodikoro, R. Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Jakarta, 1989.

Purwahid, Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994.

S., Salim H., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, t.t.

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Timbul dari Perjanjian, Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Setiawan, I Ketut Oka, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.

Simanjuntak, P.N.H., Hukum Perdata Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2015.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soekanto, Soerjono, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, Kencana, Jakarta, 2017.

Subagiyo, Dwi Tatak, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Sistem Pre Project Sellingâ€, Law Review, Vol.XVI No.1, 1 Juli 2016.

Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.

Subekti, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti, Jakarta, 1987, Hlm.6.

______, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, 2008.

Sukarmi, (Perspektif Cyber Law) Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung, 2008.

Syahrani, Riduan, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2006.

Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Prenadamedia Group, Jakarta, 2008.

Widjajaatmadja, Dhody Ananta Rivandi dan Cucu Solihah, Akad Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Otentik Implementasi Ruku, Syarat, Dan Prinsip Syariah, Inteligensia Media, Malang, 2019.

Widyawati, Agnes Maria Janni, “Penggunaan Persyaratan Eksonerasi Dalam Perjanjianâ€, Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Vol.16 No.1, Oktober 2018.

Wijaya, Andika dan Wida Peace Ananta, Hukum Bisnis Properti Di Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, 2017.

Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Bhakti, Rizki Tri Anugrah, “Perlindungan Hukum Konsumen Properti Atas Sistem Pre Project Selling Di Kota Batamâ€, Jurnal Cahaya Keadilan, Vol.7 No.1, April 2019.

Gumanti, Retna, “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata)â€, Jurnal Pelangi Ilmu, Vol.5 No.1, 2012.

Halim, Henry, “Asas Moral Dalam Perjanjian Jual Beliâ€, Jurnal Ilmu Hukum STIH Riau, Vol.1 No.1, 2020, Riau.

Latianingsih, Nining, “Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol.11, No.2, Desember 2012.

Nur, Yudha Hadian dan Dwi Wahyuniarti Prabowo, “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumenâ€, Litbang Perdagangan, Vol.5 No.2, Desember 2011.

Paramita, Arina Ratna, Yunanto dan Dewi Hendrawati, “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan (Studi Penelitian Pada Pengembang Kota Semarang)â€, Diponegoro Law Journal, Vol.5 No.3, 2016.

Pradnyaswari, A.A., “Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent a Car)â€, Jurnal Advokasi FH UNMAS, Vol.3 No.2, 2013, Denpasar.

Putri, Ayu Dyah Utami, “Tanggung Jawab Developer Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Pada Apartemen Bellagio The Residence Mega Kuninganâ€, Tesis, 2010.

Sari, Indah Permata, “Menyikapi Problematika Hukum Dalam Pemasaran Satuan Rumah Susun Yang Menggunakan Sistem Pre Project Sellingâ€, Jurist-Diction, Vol.2, No.3, Mei 2019.

Tuela, Marcelo Leonardo, “Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkanâ€, Lex Privatum, Vol.II No.3 Ags-Okt 2014.

Umami, Yurida Zakky dan Anto Kustanto, “Tinjauan Yuridis Unsur Pokok Perjanjian Dan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perjanjian Franchiseâ€, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol.13 No.2, 2 November 2020.

Winarni, Luh Nila, “Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaanâ€, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.11. No.21, Februari 2015.

Admin, Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi, http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/#:~:text=Penyebab%20Terjadinya%20Wanprestasi&text=Kewajiban%20untuk%20memberikan%20sesuatu%20yang,untuk%20tidak%20melaksanakan%20suatu%20perbuatan. (diakses tanggal 25 Desember 2020 Pukul 18:50).

Finansialku, Definisi Developer Adalah, https://www.finansialku.com/developer-adalah/ (diakses tanggal 23 September 2020 Pukul 11:10).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, Diakses melalui https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab, 20 Desember 2020.

Lamudi, https://media-id-live.lamudi.com/files/708d6e1f332db9 (diakses tanggal 14 Januari 2021 Pukul 02:00).

Leonard, Boy, Vellicia Village, Cibitung, Kabupaten Bekasi, https://www.rumah.com/perumahan-baru/review/velicia-village-cibitung-kabupaten-bekasi-206090#analysis (diakses tanggal 01 Januari 2021 Pukul 12:30).

Pengumuman Badan Hukum Dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara, http://www.beritanegara.co.id/bntbn/frontend/web/index.php?TblBnriSearch%5Bno_bn%5D=&TblBnriSearch%5Bno_tbn%5D=&TblBnriSearch%5Btahun_terbit%5D=&TblBnriSearch%5Bbadan_hukum_fix%5D=dimensi+maju&TblBnriSearch%5Bnotaris%5D=&TblBnriSearch%5Bno_sk%5D=&r=tbl-bnri%2Findex#! (diakses tanggal 1 Janurari 2021, Pukul 13:10).

Putra, Eka Kurniawan, Penegakan Hukum Pada Bisnis Properti Dengan Pola Pre Project Selling, https://mkn.fh.unair.ac.id/penegakan-hukum-pada-bisnis-properti-dengan-pola-pre-project-selling/?lang=id#:~:text=Jika%20dilihat%20dari%20segi%20istilah,bagi%20para%20pengembang%20(Developer) (diakses tanggal 26 September 2020 Pukul 12:57).




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25093

Flag Counter     Â