Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sebagai Solusi Koperasi yang Terdampak Pandemi Covid 19 Dihubungkan Dengan UU Kepailitan PKPU Dan Keberlangsungan Usaha Koperasi

Ghia Riezna Zhadira, Yeti Sumiyati

Abstract


Abstract— The Covid 19 pandemic continues to have an impact on business people around the world. In Indonesia, the government issued a policy through the Minister of Health Regulation Number 9 of 2020 for the holding of Large-Scale Social Restrictions to minimize human mobility so that the intensity of economic activity decreases. As a result, many business actors have been affected by defaults so that debt restructuring is carried out by business actors in the form of PKPU, one of which is a cooperative. There are several cooperatives that have submitted PKPU to restructure their debts, such as KSP Indosurya Cipta and Sejahtera Bersama at the Commercial Court. Then this problem is formulated: (1) how the laws and regulations regulate debt restructuring through PKPU, (2) debt restructuring of the KSP Indosurya Cipta and Sejahtera Bersama affected by the COVID-19 pandemic through PKPU in ensuring the sustainability of the cooperative's business. Researchers used qualitative analysis methods. Data obtained through literature study, online data. The results of this study indicate that PKPU is a strategic tool in designing debt restructuring. If the PKPU's request is granted and peace is reached between the debtor and his creditors, the debtor concerned can continue his business activities.

Abstrak. Pandemi Covid 19 terus berdampak pada pebisnis di seluruh dunia. Di Indonesia pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 agar diadakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk meminimalisir mobilitas manusia agar turunnya intensitas aktivitas ekonomi. Akibatnya banyak pelaku usaha yang terkena dampak gagal bayar sehingga dilakukannya restrukturisasi utang oleh pelaku usaha dalam bentuk PKPU salah satunya koperasi. Terdapat beberapa koperasi yang mengajukan PKPU untuk merestrukturisasikan utangnya seperti KSP Indosurya Cipta dan Sejahtera Bersama di Pengadilan Niaga. Maka permasalahan ini dirumuskan: (1) bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur restrukturisasi utang melalui PKPU, (2) restrukturisasi utang KSP Indosurya Cipta dan Sejahtera Bersama yang terdampak pandemi covid 19 melalui PKPU dalam menjamin keberlangsungan usaha koperasi. Peneliti menggunakan metode analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka, data online. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PKPU merupakan sarana yang strategis dalam merancang restrukturisasi utang. Apabila permohonan PKPU dikabulkan dan tercapai perdamaian antara debitor dengan para kreditornya, maka debitor yang bersangkutan dapat melanjutkan kegiatan usahanya.

 


Keywords


Restukturisasi Utang, PKPU, Pandemi Covid 19, Koperasi, keberlangsungan usaha.

Full Text:

PDF

References


Allianz Indonesia, “Yuk, Pahami Lebih Jelas Arti Pandemi pada Covid-19†[ Diakses dari https://www.allianz.co.id/explore/detail/yuk-pahami-lebih-jelas-arti-pandemi-pada-covid-19/101490 pada 20 September 2020, Pukul 12.44 WIB].

Chaniago, Arifinal, Ekonomi dan Koperasi (Bandung : CV RosdaBandung, 2001).

CNN Indonesia, “WHO Umumkan Virus Corona Sebagai Pandemi†[ Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200312000124-134-482676/who-umumkan-virus-corona-sebagai-pandemi diakses Pukul 13.20].

Fairlie, R. W. (2020). The impact of COVID-19 on small business owners: Continued losses and the partial rebound in May 2020 (No. w27462). National Bureau of Economic Research.

Jae K. Shim dan Joel G. Siegel, CFO : Tools for executive, (Jakarta: Elec Media Komputindo, 1994).

Larassatya, Skripsi: “Restrukturisasi Utang dengan Pola Konversi Utang Menjadi Saham (Debt to Equity Swap) : Studi kasus PKPU PT. Argo Pantes Tbk. Dan PT. Sekar Laut Tbk †(Depok: UI, 2009).

Munir Fuady, Hukum Pailit (Dalam Teori dan Praktek), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Peter Salim dan Yani Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Jakarta, Modern English Press, 1991), hlm. 876.

Republik Indonesia, 2004, Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Republik Indonesia, 1992, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Tentang Pengkoperasian.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25092

Flag Counter     Â