Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana Melalui Teleconference di Pengadilan Negeri Bale Bandung Dihubungkan dengan Tujuan Hukum Acara Pidana

Parhan Muntafa, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract. The use of teleconference technology in criminal cases still raises pros and cons in its implementation. On the one hand, the use of teleconferences is a form of the birth of an information court that has global reach. However, on the other hand, it creates debate because teleconferences are not regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP), but in practice during the Covid-19 pandemic, trials using teleconference are still carried out to achieve the objectives of the Criminal Procedure Code. Starting from this, the question arises: What is the validity of the evidence in the teleconference trial at Bale Bandung District Court? And how is the truth of the material in the teleconference trial at Bale Bandung District Court? This research was conducted using normative juridical methods. The research data was collected by means of interviews with judges, legal advisors and young criminal clerks and the data analysis used in this thesis is using descriptive analysis method. The results of this research are proving through teleconference can be said as valid evidence, as long as the proof has met the legal requirements as evidence as in the Criminal Procedure Code. So that the use of teleconferences in evidence in court to be valid and have validity for judges and criminal practitioners, it is necessary to make specific laws and regulations and revise the Criminal Procedure Code. Then for material truth in the teleconference trial, the judge's decision must be based on legal evidence at trial as a basis for seeking and finding material truth in making decisions.

 


 

Abstrak. Penggunaan teknologi teleconference dalam perkara pidana masih menimbulkan pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Di satu sisi penggunaan teleconference ini merupakan wujud lahirnya peradilan informasi yang berjangkauan global. Namun disisi lain menimbulkan perdebatan karena teleconference tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi pada prakteknya dikala pandemi Covid-19 persidangan menggunakan sarana teleconference tetap dilaksanakan untuk mencapai tujuan KUHAP. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan: Bagaimana keabsahan pembuktian dalam persidangan teleconference di Pengadilan Negeri Bale Bandung? Serta bagaimanakah kebeneran materil dalam persidangan teleconference di pengadilan Negeri Bale Bandung?. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dengan hakim, penasihat hukum dan panitera muda pidana serta analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini pembuktian melalui teleconference dapat katakana sebagai alat bukti yang sah, sepanjang pembuktian telah memenuhi syarat-syarat sahnya sebagai alat bukti sebagaimana dalam KUHAP. Sehingga penggunaan teleconference dalam pembuktian dipersidangan agar menjadi sah dan mempunyai keabsahan bagi majelis hakim dan praktisi pidana perlu untuk membuat peraturan perundang-undangan yang khusus dan merevisi KUHAP. Kemudian untuk kebenaran materil dalam perisdangan teleconference keputusan hakim harus berdasarkan alat-alat bukti sah di persidangan sebagai dasar pencarian dan penemuan kebenaran materil dalam mengambil keputusan.



Keywords


Pembuktian, Kebenaran Materil, Teleconference

Full Text:

PDF

References


Alfira. Hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata dan korupsi di Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.

Daring, Menelisik Landasan Hukum Persidangan Perkara Pidana Secara. Reda manthovani https://www.hukumonline. Selasa September 2020. Selasa September 2020.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidama Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004, .

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I. Jakarta: Pustaka Kartini, 2001.

HTP, Sintha Dewi. Kajian Yuridis Terhadap Keterangan Saksi Melalui Audio Visual (Teleconference) Di Persidangan Perkara Pidana. Jakarta: Thesis FH UI, 2012.

https://www.hukumonline. Menelisik Landasan Hukum Persidangan Perkara Pidana Secara Daring oleh: Reda manthovani. Diakses pada tanggal 1. Selasa September 2020. Selasa September 2020.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Raden Raffi Septiar, Sholahuddin Harahap. "Implementasi Pengadilan Elektronik (E-Court) Pada Badan Peradilan di Indonesia dihubungkan dengan Asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan." Prosiding Ilmu Hukum (2019): 902.

Salam, Faisal. Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek. Bandung:: Mandar Maju, 2001.

Soetarna, Hendar. Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana. Bandung: PT. Alumn, 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Surat Edaran Mahkamah Agung Repiblik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid- 19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang berada dibawahnya.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25089

Flag Counter     Â