Kewenangan Pengadilan Negeri Bandung dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum

Denia Novianti, Arif Firmansyah, Rimba Supriatna

Abstract


ABSTRACT.  This research aims to know the authority of the District Court in resolving sharia banking disputes in case No. 329/Pdt.plw/2018/PN Bdg and is connected with the principle of legal certainty. In addition, to find out the impacts caused by the authority of the District Court in resolving sharia banking disputes with the provisions of the Sharia Banking Law.
The development of Islamic Law in Indonesia was marked by the enactment of Law No. 7 of 1989 on Religious Justice which was also seen as a milestone of the revolution and now the Religious Judiciary has become a court of law after a long time of disparity of authority and castrated as a quasi-judiciary. The law, in addition to restoring some of the authority that had been revoked by the Dutch colonial government, also gave the power to carry out its own decisions without first obtaining execution approval from the General Judiciary.
Law No. 3 of 2006 concerning Amendment to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Justice states that the authority of the Religious Court is further expanded by the existence of sharia economy. This makes the existence of the Court of Religion more real and comprehensive in providing services to the community in various fields. The consequence of this increase in competence requires the Court of Religion to prepare various matters related to sharia economic cases, with the aim that the cases filed by the community can be processed properly.
The approach method used in this thesis research is normative juridical approach. Data sources used include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. While the way the data is collected using literature studies. Data analysis method using qualitative juridical.

ABSTRAK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah dalam perkara Nomor 329/Pdt.plw/2018/PN Bdg serta dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Selain itu, untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dengan adanya kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah dengan adanya ketentuan dari Undang-Undang Perbankan Syariah.
Perkembangan Hukum Islam di Indonesia ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang juga dipandang sebagai tonggak revolusi dan kini Peradilan Agama telah menjadi court of law setelah sekian lama mengalami disparitas kewenangan dan dikebiri sebagai peradilan quasi. Undang-undang tersebut disamping mengembalikan beberapa kewenangan yang telah dicabut oleh pemerintahan kolonial Belanda, juga memberi kekuasaan untuk melaksanakan putusannya sendiri tanpa lebih dahulu memperoleh persetujuan eksekusi dari Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa kewenangan Pengadilan Agama semakin diperluas dengan adanya ekonomi syariah. Hal ini menjadikan eksistensi Pengadilan Agama menjadi lebih nyata dan menyeluruh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diberbagai bidang. Konsekuensi adanya penambahan kompetensi ini mengharuskan Pengadilan Agama untuk mempersiapkan berbagai hal terkait perkara ekonomi syariah, dengan tujuan agar perkara yang diajukan oleh masyarakat dapat diproses dengan baik.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan cara pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan. Metode Analisis data menggunakan yuridis kualitatif.


Keywords


Kewenangan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Perbankan Syariah, Kepastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990.

Muhammad Alim, Asas-Asas Hukum Modern Dalam Hukum Islam, Vol. 17, No. 1, Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Yang Telah Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

https://www.wartaekonomi.co.id/read290733/apa-itu-bank-syariah

Sjachran Basah, “Mengenal Peradilan di Indonesiaâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Ridwan Halim, “Pokok-Pokok Peradilan Umum Di Indonesia Dalam Tanya Jawabâ€, PT Pradnya Paramita. Jakarta, 1987.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25084

Flag Counter     Â