Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Antara Aktor Jefri Nichol Dengan Rumah Produksi Film Falcon Picture Berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 01/F.05.01/IV/2018 Ditinjau Dari Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dihubungkan dengan Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Chandara Agung, Husni Syawali

Abstract


Abstract. This research was conducted because of the researcher's interest in work agreements Number 01 / F.05.01 / IV / 2018 between actor Jefri Nichol and Falcon Picture Film Production House. Work agreements that are regulated in laws and regulations often experience problems in the field, including in the entertainment world, starting when one party does not fulfill its obligations to doing things that are prohibited in the terms of the contents of the agreement. This study aims to determine the form of default in the work agreement between actor Jefri Nichol and the Falcon Picture Production House as well as how default is resolved in the implementation of the work agreement. This research is a normative juridical research. In other words, a study that emphasizes the science of law and uses secondary data, both personal and public secondary data, especially regulations relating to agreements in general and work contract agreements in particular. This study uses secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results found are that there has been a default by actor Jefri Nichol to the Falcon Picture Film Production House. Where actor Jefri Nichol did not fulfill his obligations and did things that were prohibited in the contents of the work agreement. In addition, in resolving the dispute, the South Jakarta District Court Judge has decided to ignore the Falcon Picture lawsuit and sentence actor Jefri Nichol to pay compensation.

 

Abstrak. Penelitian ini dilakukan karena ketertarikan peneliti pada perjanjian kerja Nomor 01/F.05.01/IV/2018 antara Aktor Jefri Nichol dengan Rumah Produksi Film Falcon Picture. Perjanjian kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seringkali mengalami masalah di lapangan, tidak terskecuali dalam dunia entertainment.Mulai adanya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, sampai melakukan hal yang dilarang dalam ketentuan isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi dalam perjanjian kerja antara Aktor Jefri Nichol dengan Rumah Produksi Falcon Picture serta bagaimana penyelsaian dari terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjanya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Dengan kata lain suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan menggunakan data sekunder, baik yang bersifat pribadi maupun data sekunder yang bersifat publik, terutama peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perjanjian pada umumnya dan perjanjian kontrak kerja pada khususnya. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.hasil yang ditemukan yaitu telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Aktor Jefri Nichol kepada Rumah Produksi Film Falcon Picture. Dimana Aktor Jefri Nichol tidak memenuhi kewajiban nya serta melakukan hal yang dilarang dalam isi ketentuan perjanjian kerja. selain itu dalam penyelsaian sengketa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mengabukanl gugatan Falcon Picture serta Menghukum Aktor Jefri Nichol untuk membayar ganti rugi.


 


Keywords


Wanprestasi, Perjanjian kerja, Penyelesaian sengketa.

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum perjanjian,Bandung:Citra Aditya Bakti,1990

Djohari Santoso dan Achmad ALI, Hukum Perjanjian Indonesia, ctk.Kedua, Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta 1989

J.Satrio. Hukum Perikatan pada Umumnya, Alumni,Bandung,1999

Ridwan Khairandy, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascassarjana FH UI, Jakarta, 2004.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Ctk. Kelima, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan (Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam), Pustaka Setia, Bandung, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25083

Flag Counter     Â