Kedudukan Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah pada Kelembagaan Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Muhammad Muslim Ghifari, Rusli K. Iskandar, Abdul Rohman

Abstract


Abstract. The Regional Representative Council (DPD) is a state institution whose position in the constitutional system in Indonesia is constitutionally regulated in the 1945 Constitution and UUMD3. As a state institution that carries out the functions of the legislative body, the DPD has the authority to be able to carry out the legislative function together with the DPR. However, in reality the DPD's authority to be able to carry out its legislative functions is very limited which causes the position of the DPD as a legislative institution to be not parallel to that of the DPR.Therefore this study aims to determine the position of DPD membership in legislative institutions in Indonesia based on the 1945 Constitution and to find out ideal legal constructs to support the existence of the DPD in legislative institutions in Indonesia. The research method used in this study uses the normative juridical approach, namely research. law is done by examining library materials and secondary data. With the research specifications using a descriptive analysis method, namely by describing the laws and regulations associated with the theory and practice of its implementation. The data collection technique is done by using research / literature study and the method of analysis using qualitative juridical methods.The result of this research is that the DPD's authority to be able to carry out the legislative function is not wider when compared to the legislative authority of the DPR, which causes an unequal position between the DPD and the DPR and makes the DPD only a supporter of the DPR's performance. In addition, to support the existence of the DPD in the legislative institution in Indonesia, 3 (three) legal constructions were made, namely by imitating and comparing the implementation of the bicameral system of the United States which gave stronger authority to the Senate as regional representatives, secondly by implementing amendments to Article 22D of the 1945 Constitution to expanding DPD authority and amending Article 248, Article 249 and Article 250 UUMD3 so that the DPD has the authority to form and enact laws together with the DPR.

 

Abstrak. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara yang kedudukanya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia secara konstitusional diatur dalam UUD 1945 dan UUMD3. Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi lembaga legislatif DPD memiliki kewenangan untuk dapat menjalankan fungsi legislasi bersama-sama dengan DPR. Namun dalam kenyataannya kewenangan DPD untuk dapat menjalankan fungsi legislasi sangat terbatas yang menyebabkan kedudukan DPD sebagai lembaga legislatif tidak sejajar dengan DPR bahkan keberadaan DPD hanya sebagai supporting/auxiliary organ atau lembaga pendukung dan menunjang kinerja DPR. Oleh karena itu peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan keanggotaan DPD pada kelembagaan legislatif di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan untuk mengetahui konstruksi hukum yang idela untuk mendukung eksistensi DPD dalam kelembagaan legislatif di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Dengan spesifikasi penelitian menggunakan metode destriptif analisis yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori dan peraktik pelaksanaannya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan penelitian/studi kepustakaan serta metode analisis menggunakan metode yang berdifat yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah kewenangan DPD untuk dapat menjalankan fungsi legislasi tidak lebih luas apabila dibandingkan dengan kewenangan legislasi dari DPR sehingga menyebabkan ketidaksejajaran kedudukan antara DPD dan DPR seta menjadikan DPD hanya sebagai pendukung kinerja DPR. Selain itu untuk mendukung eksistensi DPD dalam kelembagaan legislatif di Indonesia dilakukan upaya 3 (tiga) konstruksi hukum yaitu dengan mencontoh dan membandingkan pelaksanaan sistem bikameral Amerika Serikat yang memberikan kewenangan lebih kuat kepada Senate sebagai wakil daerah, kedua dengan melaksanakan amandemen pada Pasal 22D UUD 1945 untuk memperluas kewenagan DPD dan melakukan amandemen terhadap Pasal 248, Pasal 249 dan Pasal 250 UUMD3 agar DPD memiliki kewenangan untuk dapat membenruk dan menetapkan undang-undang bersama dengan DPR.


Keywords


Kedudukan, Keanggotaan, DPD, Legislatif

Full Text:

PDF

References


Maleha Soemarsono, “Negara Hukum Indonesi Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negaraâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 37,No.2, April-Juni 2007.

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2002.

Moh. Dermawan, “Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Kelembagaan Legislatif Menurut Undang-Undang Dasar 1945â€, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi I,Volume 2, 2014.

Muhtadi, , “Lembaga Negara : Makna, Kedudukan dan Relasiâ€, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 No. 3 , Sep-Des 2013.

Yuniati Setiyaningsih, “Analisis Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesiaâ€, Universitas Dipenogoro, Semarang.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dewan Perwakilan Daerah “ Latar Belakang Terbentuk DPDâ€, https://dpd.go.id/, diakses pada 6 Desember 2020, 15.51 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25078

Flag Counter     Â