Tanggung Jawab Penasihat Investasi yang Merekomendasikan Investor untuk Membeli Saham di Pasar Modal melalui Perusahaan Terafiliasi (Studi Kasus PT Jouska Finansial Indonesia)

Aziz Widihutomo, Toto Tohir Suriatmadja

Abstract


Abstract. This study aims to identify and analyze the responsibilities of investment advisers who recommend investors to buy shares in the capital market through affiliated companies. The formulation of the problem in this research is: How are the rights and obligations of investment advisors to investors and the responsibilities of investment advisors who take action against the law in the capital market. This research is a type of normative juridical research using an approach to the rule of law and statutory regulations. The research data was obtained by conducting a literature study of prime, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis was carried out using qualitative analysis methods. Research data are selected according to their relevance in order to answer the formulation of research problems. The results showed: The responsibility of investment advisers who recommend and / or direct investors to sign an investor fund account management contract which is transferred to an affiliated company. In the agreement, one of the calluses gave power to the affiliated company to place funds in a number of investment portfolios, which resulted in losses due to such actions the investment adviser had opposed to the prohibited behavior for Investment Advisors as regulated in Law Number 8 of 1995 concerning Capital Market and POJK Number 5 of 2019 concerning Prohibited Behavior for Investment Advisors in which there are administrative sanctions. and can be held accountable for civil society in which each party has suffered losses from violations of the law. Which is where the investment adviser must compensate for losses based on legal actions as referred to in the 1365 Civil Code, criminal responsibility is imprisonment and fines

 

 

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui dan menganalisis tanggung jawab Penasihat investasi yang merekomendasikan investor untuk membeli saham dipasar modal melalui perusahaan terafiliasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: Bagaimana Hak dan kewajiban Penasihat investasi terhadap investor dan tanggung jawab penasihat investasi yang melakukan Tindakan melawan hukum didalam pasar modal. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendeketan pada kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan hukum prime, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Data hasil penelitian dipilih sesuai denngan relevansinya guna menjawab rmusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukan: Tanggung jawab Penasihat Investasi yang merekomendasikan dan/atau mengarahkan investor untuk penandatanganan kontrak pengelolaan rekening dana investor yang dalihkan kepada perusahaan afiliasi. Dalam perjanjian tersebut salah satu kalusulnya memberikan kuasa kepada perusahaan terafiliasinya untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investa, yang berikibat kerugian atas  tindakan tersebut penasihat investasi telah bertentang dengan Perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi yang didalamnya terdapat sanksi administrasi. serta dapat dimintai pertanggung jawaban perdata yang didalam unsurnya setiap pihak yang menderita kerugian dari pelanggaran atas undang undang. Yang dimana penasihat investasi harus mengganti kerugian yang didasarkan atas perbuatan hukum sebagai mana dimaksud dalam 1365 KUHPerdata, tanggung jawab secara pidana yaitu penjara dan denda.

 

 


Keywords


Tanggung jawab, Penasihat Investasi , Investor, Pasar Modal, Perusahaan Terafiliasi.

Full Text:

PDF

References


Erman Rajagukguk, 2008, Hukum dan Pembangunan,Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Program Pasca Sarjana.

Muchammad Bettle Son, 2006, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, UMB.

M. Paulus Situmorang, 2008, Pengantar Pasar Modal, Mitra Wacana Media.

Tavinayati, dan Yulia Qamariyanti, 2009, Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Toto Suriaatmadja, 2006, Masalah dan Aspek Hukum dalam Pengangkutan Udara Nasional. Bandung, Mandar Maju.

Abdul Kadir Muhammad, 1997, Etika Profesi Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, 2001, Pengantar Pasar Modal, Jakarta PT Rineka Cipta.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25073

Flag Counter     Â