Pengelolaan Flight Information Region Wilayah Natuna Dan Singapura Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Negara Dan Keselamatan Penerbangan

Davinsky Rashad Wirgantara, iman sunendar

Abstract


Abstract. The territory of a country is in an important position in terms of geographical, legal and political aspects. Geographically, territorial boundaries mark the territory of a country including land, sea and air above it. The sovereignty of the state in this airspace is the development of the Roman legal concept which reads "cujus est solum, ejus esque ad coelum" which means "to own a piece of land those also owning everything on it to the heavens and everything that is in the ground". Regarding the airspace of a country that aircraft always passes, it cannot be separated from the safety aspect as stated at the opening of the 1944 Chicago Convention. Flight Information Region (FIR) is a certain airspace that functions to provide flight area information. FIR is one of the important things for aviation traffic that takes into account aviation safety. One of the things that needs to be observed is Indonesia's air control, which until now is still under the authority of Singapore, namely the airspace around the Riau Islands and Natuna Islands. Up to now, air traffic control in the Riau Islands and Natuna is under the control of Air Traffic Control (ATC) Singapore based on an agreement between the Government of Indonesia and Singapore since 1995 which was ratified by the Government of Indonesia through Presidential Decree Number 7 of 1996.Based on the formulation of the problem above, the purpose of this study is to determine and analyze the relationship between state sovereignty and FIR management and to analyze state sovereignty in the management of FIR management with aviation safety. Researchers used a normative juridical approach. legal research conducted by examining library materials or secondary data as the basic material for research by tracing the regulations and literatures related to the problem under study.The results of this research are the FIR agreement between Singapore and Indonesia in the Natuna region. It turns out that it is not yet effective or not in accordance with the many losses on the Indonesian side in the agreement because the FIR in the Riau Islands and Natuna Islands is still controlled by Singapore and has weaknesses arising from the agreement is not arrangements for termination of the agreement.

 

 

Abstrak. Wilayah suatu negara menempati posisi yang penting dilihat dari aspek geografis, hukum maupun politis. Secara geografis, batas wilayah menandai luas wilayah suatu negara yang meliputi daratan, lautan dan udara yang ada di atasnya. Kedaulatan negara di ruang udara ini merupakan perkembangan dari konsep hukum Romawi yang berbunyi “cujus est solum, ejus esque ad coelum†yang berarti “memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala yang berada di atasnya sampai ke langit dan segala yang berada di dalam tanahâ€. Mengenai ruang udara suatu negara yang selalu dilalui oleh pesawat udara, tidak lepas dari aspek keselamatan yang tertuang pada pembukaan Chicago Convention 1944. Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah udara tertentu yang berfungsi untuk menyediakan informasi wilayah penerbangan. FIR menjadi salah satu hal penting bagi lalu lintas penerbangan yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan. Salah satu hal yang perlu diamati adalah kontrol udara Indonesia yang hingga saat ini masih berada dibawah otoritas Singapura yaitu wilayah ruang udara di sekitar Kepulauan Riau dan Natuna. Pengaturan lalu lintas udara di Kepulauan Riau dan Natuna sampai dengan saat ini berada di bawah kendali Air Traffic Control (ATC) Singapura berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Singapura sejak tahun 1995 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996. Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dari penelitian tersebut adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan kedaulatan negara dengan pengelolaan FIR dan untuk mengetahui dan menganalisis kedaulatan negara dalam pengelolaan FIR dikaitkan dengan keselamatan penerbangan. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian ini adalah perjanjian FIR antara Singapura dan Indonesia di wilayah Natuna Ternyata belum efektif atau tidak sesuai bahkan banyak memiliki kerugian pada pihak Indonesia dalam perjanjian tersebut dikarenakan FIR di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna masih dikuasai oleh Singapura dan memiliki kelemahan yang timbul dari perjanjian tersebut adalah tidak diaturnya pengakhiran atas perjanjian tersebut.


Keywords


FIR, kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, perjanjian

Full Text:

PDF

References


Buku

Adi Kusumaningrum dan Wisnu Virgiaswara Putra, Hukum Udara: Kepentingan Indonesia di Ruang Udara Nasional, UB Press, 2019

Chappy Hakim & Supri Abu, Penegakan Kedaulatan Negara Di Udara, Kompas, 2019, hlm 6.

E. Saefullah Wiradipradja, a, "Wilayah Udara Negara Ditinjau dari Segi Hukum Internasional", Indonesia Journal of International Law Vol. 6 No. 4, 2009

Vera. W.S.S. 2016. Kedaulatan Udara Indonesia Dan Upaya-Upaya Perlindungannya. Hlm 209

Yanyan Mochamad Yani, Ian Montratama, Ikrardhi Putera, Langit Indonesia Milik Siapa? Makna Strategis Pengendalian Wilayah Udara (FIR) Indonesia-Singapura, PT Gramedia Jakarta, 2017, hlm 16

Yanyan Mochamad Yani, Ian Montratama, Ikrardhi Putera, Langit Indonesia Milik Siapa? Makna Strategis Pengendalian Wilayah Udara (FIR) Indonesia-Singapura, PT Gramedia Jakarta, 2017, hlm 38

Aturan Perundang-Undangan

Konvensi Wina 1969.

Jurnal/Skripsi/Tesis

Irma Hanafi, “FIR (Flight Information Region) di Wilayah Udara Indonesiaâ€, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Maluku

James. J. J. The One Or The Many, 2006, hlm 419. Berdasarkan kutipan Sigit Riyanto, Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontenporer, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2012, hlm 7.

K. Martono, Pembajakan, Angkutan dan Keselamatan Penerbangan, Jakarta: Gramata, 2011, hlm 158. Sebagaimana dikutip oleh Baiq Setiani, Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing. Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Jakarta Timur, 2017

Muhammad Fitrah Zulkarnain, Flight Information Region (FIR) Singapura Dan Dampaknya Terhadap Kedaulatan Dan Keamanan Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makassar, 2018, hlm 2.

Muhammad Fitrah Zulkarnain, Flight Information Region (Fir) Singapura Dan Dampaknya Terhadap Kedaulatan Dan Keamanan Indonesia, Skripsi Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin 2018, hlm 2

Sumbe Internet

https://www.merdeka.com/pendidikan/apa-kata-mochtar-kusumaatmadja-soal-akhir-perjanjian-internasional.html#:~:text=Salah%20satunya%20adalah%20Mochtar%20Kusumaatmadja,perjanjian%20internasional%20itu%20sudah%20terpenuhi.&text=Waktu%20berlakunya%20perjanjian%20internasional%20sudah%20berakhir. Diakses pada tanggal 21 Desember 2020, pukul 20.54.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25062

Flag Counter     Â