Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Yang Melakukan Kesalahan Berat Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.012/Puu.I/2003 Tentang Uji Materil Terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Fikri Akmal Zulfikar, Rini Irianti Sundary

Abstract


Abstract.The development of the business world has actually created a working relationship between employers, workers and the government. The process of working relations between employers and workers does not always run in harmony. Sometimes the work relationship experiences disputes, one of which is the result of a worker committing a serious mistake which is the basis for employers to lay off their workers. The implementation of layoffs has actually been regulated in Article 158 of the Manpower Law as revoked by the Constitutional Court as contained in the Constitutional Court Decision No. 012 / PUU.I / 2003 because it is considered discriminatory and contrary to the provisions of Article 27 Paragraph (1) of the 1945 Constitution. However, in practice, there is still an application of the dismissal mechanism by applying the provisions of Article 158 of the Manpower Law. This study aims to determine the implementation mechanism of dismissal after the Constitutional Court decision No. 012 / PUU.I / 2003 and to find out the rights and obligations of workers who have been laid off due to serious mistakes according to the Manpower Law and the Job Creation Law. This study uses a normative juridical method. Data collection techniques using library research methods using secondary data in accordance with the problem being studied.


Abstrak. Perkembangan dunia usaha sejatinya telah menciptakan suatu hubungan kerja antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Tidak selamanya proses hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berjalan dengan harmonis. Adakalanya hubungan kerja mengalami perselisihan, salah satunya akibat pekerja melakukan kesalahan berat yang menjadi dasar pengusaha melakukan PHK terhadap pekerjanya. Pelaksanaan PHK sejatinya telah diatur dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam Putusan MK No. 012/PUU.I/2003 karena dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Namun pada praktiknya, masih ditemukan penerapan mekanisme PHK dengan menerapkan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan PHK setelah adanya putusan MK No. 012/PUU.I/2003 dan untuk mengetahui hak serta kewajiban pekerja yang mengalami PHK karena kesalahan berat menurut UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder sesuai dengan masalah yang dikaji.



Keywords


Pemutusan hubungan kerja, Kesalahan berat, Pekerja, Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

References


Zainal Asikin dkk. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1993.

Fitriyani dan Rini Irianti Sundary, “Pemberian Upah Bagi Pekerja Outsourcing Di PT Alpen Food Industry Bekasi Dihubungkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 561 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€, Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2, Februari, 2020.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Rusti Margareth Sibuea, Problematika Ketentuan PHK Karena Kesalahan Berat, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5deddfb425d37/problematika-ketentuan-phk-karena-kesalahan-berat, diakses pada tanggal 24 September 2020, pukul 13.28 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25053

Flag Counter     Â